BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 pada Rabu, 24 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.
Budi mengatakan Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga siang hari, penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.
“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” ujar Budi.
Sebelumnya, Hilman membantah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia mengatakan tidak pernah menerima maupun menikmati uang hasil korupsi tersebut.
“Enggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja ke KPK,” kata Hilman seusai salat Iduladha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2026.
Hilman mengatakan tuduhan itu berdampak terhadap keluarganya. “Saya udah enggak nanggepin itu, delapan bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya saja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena strok, semuanya,” ujarnya.
Namun, KPK menduga Hilman menerima uang dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, sebesar US$ 5.000 dan 16 ribu riyal Saudi. Dana itu diduga merupakan fee atas penambahan kuota haji khusus bagi penyelenggara ibadah haji khusus.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ismail Adham juga diduga memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Menurut Asep, Hilman dan Gus Alex merupakan representasi dari Yaqut dalam pengelolaan kuota haji. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan keuntungan ilegal dari jual beli kuota haji khusus yang diperoleh PT Maktour pada 2024 senilai Rp 27,8 miliar.
“Betul setelah dikonfirmasi baik dari saudara HL maupun dari saudara yang kita tetapkan sebagai tersangka, menyatakan bahwa memang ada aliran dananya. Ini membuktikan bahwa ada kickback, ada aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama,” kata Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post