• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Agustus 10, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

KPK Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief dalam Kasus Kuota Haji

Redaksi by Redaksi
24 Juni 2026
in NASIONAL
0
Bobby Adhityo Rizaldi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto : Ist.

43
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 pada Rabu, 24 Juni 2026. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 24 Juni 2026.

Budi mengatakan Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Hingga siang hari, penyidik masih memeriksa yang bersangkutan.

“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” ujar Budi.

BERITA LAINNYA

Sampah Jadi Energi? TNI AD dan Pemda Bongkar Strategi Baru Atasi Krisis TPA

Sampah Jadi Energi? TNI AD dan Pemda Bongkar Strategi Baru Atasi Krisis TPA

8 Agustus 2026
Bukan Sekadar Kejar Aset, Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI

Bukan Sekadar Kejar Aset, Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI

8 Agustus 2026
Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Bakal Pasang Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG

Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Bakal Pasang Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG

8 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Dua Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus

6 Agustus 2026

Sebelumnya, Hilman membantah menerima aliran dana dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia mengatakan tidak pernah menerima maupun menikmati uang hasil korupsi tersebut.

“Enggak ada aliran uang, coba tanyain apakah ada uang ke Pak Hilman? Enggak ada. Uang korupsi kuota, tanya saja ke KPK,” kata Hilman seusai salat Iduladha di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, pada 27 Mei 2026.

Hilman mengatakan tuduhan itu berdampak terhadap keluarganya. “Saya udah enggak nanggepin itu, delapan bulan ditulis media begitu saya diam saja. Keluarga saya saja hancur. Ibu saya hancur, ayah saya kena strok, semuanya,” ujarnya.

Namun, KPK menduga Hilman menerima uang dari Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, sebesar US$ 5.000 dan 16 ribu riyal Saudi. Dana itu diduga merupakan fee atas penambahan kuota haji khusus bagi penyelenggara ibadah haji khusus.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan Ismail Adham juga diduga memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Menurut Asep, Hilman dan Gus Alex merupakan representasi dari Yaqut dalam pengelolaan kuota haji. Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan keuntungan ilegal dari jual beli kuota haji khusus yang diperoleh PT Maktour pada 2024 senilai Rp 27,8 miliar.

“Betul setelah dikonfirmasi baik dari saudara HL maupun dari saudara yang kita tetapkan sebagai tersangka, menyatakan bahwa memang ada aliran dananya. Ini membuktikan bahwa ada kickback, ada aliran dana dari pihak swasta kepada oknum-oknum yang ada di Kementerian Agama,” kata Asep.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Sampah Jadi Energi? TNI AD dan Pemda Bongkar Strategi Baru Atasi Krisis TPA
NASIONAL

Sampah Jadi Energi? TNI AD dan Pemda Bongkar Strategi Baru Atasi Krisis TPA

8 Agustus 2026
Bukan Sekadar Kejar Aset, Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI
NASIONAL

Bukan Sekadar Kejar Aset, Pendiri Beranda Ruang Diskusi Ungkap Kunci Penyelesaian BLBI

8 Agustus 2026
Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Bakal Pasang Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG
NASIONAL

Kasus Jayapura Jadi Alarm, BGN Bakal Pasang Label Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG

8 Agustus 2026
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
NASIONAL

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Dua Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus

6 Agustus 2026
Peringati HUT Ke-51, Indocement Catat Pertumbuhan Laba Bersih Rp589,6 Miliar di Semester I-2026
NASIONAL

Peringati HUT Ke-51, Indocement Catat Pertumbuhan Laba Bersih Rp589,6 Miliar di Semester I-2026

5 Agustus 2026
organisasi perlindungan hewan
NASIONAL

Organisasi Hewan Kecam Kembalinya Ekspor Monyet Ekor Panjang untuk Uji Laboratorium

5 Agustus 2026
Next Post
taufik hidayat

Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiayaan Pacar Ditangkap di Majalaya

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

operator buldozer

Operator Buldozer Tewas Tertimbun Longsoran Sampah di TPA Galuga Bogor

11 Agustus 2025
Pemkot – PMKRI Siap Bersinergi Atasi Covid-19

Pemkot – PMKRI Siap Bersinergi Atasi Covid-19

17 Maret 2021
Pedagang Pasar Bogor

Bangunan Pasar Bogor Segera Diratakan Setelah Izin PUPR Terbit

24 Desember 2025
PLN EMI

Kerja Sama Strategis PLN EMI dan 11 UID PLN Perkuat Pengelolaan REC dan Solusi Keberlanjutan

30 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In