BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Silvia Octaviani dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Jumat, 3 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.
Budi belum menjelaskan materi maupun urgensi pemeriksaan terhadap Silvia. Ia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham.
KPK menduga terdapat keuntungan tidak sah yang diperoleh biro perjalanan haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dari pembagian kuota haji tambahan. Berdasarkan pengembangan penyidikan, delapan PIHK yang terafiliasi dengan asosiasi Kesthuri diduga memperoleh keuntungan ilegal hingga Rp 40,8 miliar pada penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Penyidik menduga keuntungan itu berasal dari kebijakan diskresi pembagian kuota haji tambahan yang diambil Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kebijakan tersebut, kuota tambahan dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji, pembagian kuota semestinya terdiri atas 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dari total 20 ribu kuota haji tambahan, sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler diduga bergeser menjadi kuota haji khusus yang dikelola PIHK.
KPK juga menduga biro perjalanan haji yang memperoleh keuntungan tidak sah memberikan sejumlah uang kepada Yaqut melalui mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Dalam perkara ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp 622 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana, peran para tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan kuota haji 2023-2024.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post