BogorOne.co.id | Jakarta – Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Siti Zuhro, menilai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu terlambat meski tahapan Pemilu 2029 akan dimulai pada 2027. Ia mendesak DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar tersedia kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemilu mendatang.
“Sekarang sudah Juli 2026, tetapi belum terlihat pembahasan yang benar-benar serius mengenai revisi UU Pemilu, padahal sudah masuk Program Legislasi Nasional,” kata Siti, Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Siti, revisi UU Pemilu seharusnya mulai dibahas sejak 2025 dan dituntaskan tahun ini. Dengan demikian, pemerintah dan penyelenggara pemilu masih memiliki waktu pada 2027 untuk melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Ia mengatakan regulasi baru perlu tersedia lebih awal karena tahapan pemilu legislatif akan dimulai pada 2027, termasuk proses pembentukan panitia seleksi penyelenggara pemilu.
“Payung hukum memang bukan satu-satunya faktor penentu kualitas pemilu, tetapi pembahasannya seharusnya sudah mencapai tahap akhir pada 2026,” ujarnya.
Siti juga meminta koalisi masyarakat sipil ikut mengawal pembahasan RUU Pemilu agar menjadi prioritas DPR dan pemerintah. Menurut dia, keterlambatan pembahasan berpotensi menghambat persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Selain menyoroti revisi regulasi pemilu, Siti menilai Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar terkait kualitas hukum dan penegakan hukum. Ia menyebut demokrasi yang sehat tidak dapat terwujud tanpa kepastian hukum dan penegakan keadilan.
“Kalau kualitas hukum dan penegakan hukum tidak menjadi prioritas, maka keadilan sulit diwujudkan dan demokrasi yang berkualitas juga sulit tercapai,” katanya.
Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah masuk daftar RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 sebagai usulan Badan Legislasi DPR. RUU tersebut kembali menjadi prioritas dalam Prolegnas 2026 melalui usulan Komisi II DPR.
Revisi UU Pemilu diharapkan mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan mengenai pemilu legislatif, pemilu presiden, dan pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan revisi UU Pemilu diarahkan untuk menghasilkan aturan yang menjunjung prinsip kejujuran dan keadilan serta tidak merugikan masyarakat. Menurut dia, komunikasi mengenai substansi RUU juga telah dilakukan di tingkat fraksi dan antar ketua umum partai politik.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post