BogorOne.co.id | Mowkow – Pengadilan di Istanbul, Turki, menerbitkan surat perintah penahanan internasional melalui Interpol terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Langkah itu diambil dalam perkara yang berkaitan dengan penangkapan aktivis Global Sumud Flotilla.
Harian Sabah melaporkan pada Selasa, 14 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Pidana Nomor 11 Istanbul memutuskan memasukkan Netanyahu sebagai terdakwa ke dalam daftar pencarian Interpol. Pengadilan tersebut menangani perkara yang berhubungan dengan penangkapan para aktivis Global Sumud Flotilla.
Sebelumnya, pada November 2025, Kejaksaan Istanbul telah menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Netanyahu bersama sejumlah pejabat Israel lainnya atas dugaan genosida di Jalur Gaza.
Penyelidikan terbaru di Turki dibuka setelah otoritas Israel menangkap peserta Global Sumud Flotilla yang berupaya mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Gaza pada Oktober tahun lalu.
Dalam proses penyelidikan, tim dokter, termasuk psikolog yang memeriksa para aktivis setelah mereka dideportasi dari Israel, menyerahkan temuan yang disebut sebagai bukti dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada pengadilan.
Para aktivis Global Sumud Flotilla menyatakan misi mereka bertujuan mengantarkan bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina di Jalur Gaza.
Kementerian Luar Negeri Turki sebelumnya mengecam tindakan angkatan laut Israel terhadap rombongan tersebut. Ankara menyebut penangkapan aktivis kemanusiaan sebagai tindakan pembajakan sekaligus pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Di sisi lain, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan berulang kali mengkritik Netanyahu di tengah operasi militer Israel terhadap Iran dan Hamas. Erdogan menegaskan Turki akan terus mendukung negara maupun pihak yang menjadi korban agresi Israel.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post