BogorOne.co.id | Kota Bogor – Sebanyak 50 halte Biskita di Kota Bogor tercatat mengalami kerusakan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menyebut jumlah tersebut merupakan akumulasi dari halte yang masih rusak dan yang telah mendapat perbaikan.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Bogor Rudi Partawijaya mengatakan, dari total 79 halte Biskita yang tersebar di Kota Bogor, baru 29 halte yang selesai diperbaiki.
“Jumlah halte Biskita ada 79. Sampai dengan kemarin ada 29 halte yang sudah diperbaiki,” ujar Rudi, Senin (20/7/2026).
Perbaikan halte, kata Rudi, dilakukan sejak awal 2026 hingga pertengahan Juli. Halte Gor Pajajaran 2 menjadi titik terbaru yang mendapatkan penanganan.
Rudi merinci, perbaikan dilakukan terhadap sembilan halte pada Januari, tiga halte pada Februari, tiga halte pada Maret, satu halte pada Mei, enam halte pada Juni, dan enam halte pada Juli.
“Terbaru itu Halte Gor Pajajaran 2,” katanya.
Dishub Kota Bogor, lanjut Rudi, telah menyusun jadwal pemeliharaan halte secara bertahap. Penanganan diprioritaskan pada halte dengan tingkat kerusakan paling berat.
“Pemeliharaan sudah kami susun jadwalnya. Di bulan Juli masih ada 12 lagi, Agustus 26 shelter, dan September ada dua titik,” ujarnya.
Menurut Rudi, kerusakan halte Biskita dipengaruhi sejumlah faktor. Salah satunya aksi vandalisme yang membuat sejumlah bagian halte mengalami kerusakan dan kotor.
Ia meminta masyarakat ikut menjaga fasilitas publik, terutama halte yang digunakan sebagai penunjang transportasi warga.
“Masyarakat harus menjaga kebersihan. Jangan merusak aset umum yang digunakan masyarakat, ini kebanyakan karena tangan-tangan jahil,” kata Rudi.
Terkait usulan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di halte Biskita yang sebelumnya disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Rudi menyebut rencana tersebut belum dapat direalisasikan pada tahun ini.
Menurut dia, pemasangan CCTV akan diusulkan dalam penyusunan anggaran tahun berikutnya.
“Kemungkinan kita usulkan di anggaran tahun depan sesuai atensi Pak Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin,” ujarnya.
Rudi menjelaskan, program kerja tahun 2026 telah disusun melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sejak 2025, sehingga usulan baru tidak dapat langsung dimasukkan dalam anggaran berjalan.
“Semua perencanaan untuk tahun 2026 disusun tahun 2025 melalui SIPD yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri dan berlaku se-Indonesia,” pungkasnya.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post