BogorOne.co.id | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Dalam proses penyidikan tersebut, nama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang ikut mencuat setelah disebut dalam keterangan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik berpeluang memeriksa siapa pun yang mengetahui atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi,” kata Syarief di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Syarief menegaskan pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Menurut dia, penyidik membutuhkan keterangan berbagai pihak untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam dugaan korupsi tersebut.
Kasus ini bermula setelah Sony Sonjaya ditetapkan sebagai tersangka. Melalui kuasa hukumnya saat itu, Elza Syarief, Sony disebut telah menyampaikan sejumlah nama kepada penyidik, termasuk Nanik S Deyang.
“Apakah satu di antara nama itu (Nanik) sudah disebut? Ya, sudah disebut oleh Pak Sony saat diperiksa,” ujar Elza.
Elza mengatakan kliennya merasa terdapat fakta-fakta yang belum terungkap dalam perkara tersebut. Sony, kata dia, juga menganggap ada persoalan dalam pengelolaan program yang perlu dijelaskan kepada penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum Sony lainnya, Krisna Murti, mengungkapkan pemeriksaan juga menyinggung sosok berinisial NSD yang disebut berkaitan dengan perubahan nama sejumlah yayasan pengelola Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG).
“NSD itu tadi dalam BAP-nya Pak Sony menjelaskan, NSD ada mengubah nama yayasan,” kata Krisna.
Menurut Krisna, perubahan nama yayasan dilakukan beberapa kali, tetapi titik-titik SPPG yang dikelola tetap berada dalam lingkup yang sama.
Meski demikian, penyidik menegaskan penyebutan nama seseorang dalam berita acara pemeriksaan belum dapat dimaknai sebagai bukti keterlibatan pidana. Seluruh informasi yang diperoleh masih didalami dan diuji dengan alat bukti lain.
Di tengah proses penyidikan tersebut, Nanik S Deyang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala BGN. Ia menyampaikan keputusan itu melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu (22/7/2026).
Nanik mengatakan pengunduran diri dilakukan agar dapat fokus menjalani pengobatan penyakit jantung di luar negeri. Menurut dia, keberangkatan tersebut bukan karena tidak mempercayai kemampuan dokter di Indonesia, melainkan untuk memperoleh second opinion atas kondisi kesehatannya.
“Dengan berat hati, akhirnya saya pamit untuk melakukan pengobatan di luar negeri untuk jantung saya,” tulis Nanik.
Ia mengaku telah meminta izin langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan memperoleh persetujuan untuk mundur dari jabatannya.
Selain menerima pengunduran dirinya, Nanik mengatakan Presiden Prabowo berencana membentuk Dewan Pengawas BGN dan memintanya menjadi ketua dewan tersebut setelah proses pengobatan selesai.
Kabar pengunduran diri Nanik juga dikonfirmasi Asisten Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Analis Kebijakan Dirgayuza Setiawan. Hingga kini pemerintah belum mengumumkan pengganti Nanik sebagai Kepala BGN.
Sebelum mengundurkan diri, Nanik menyatakan telah melakukan sejumlah pembenahan di internal BGN, termasuk memperkuat struktur kelembagaan dengan melibatkan tenaga profesional dari berbagai kementerian dan lembaga. Ia juga menegaskan program MBG merupakan intervensi gizi bagi anak-anak Indonesia, bukan program yang berkaitan dengan kepentingan politik.
Meski tak lagi menjabat sebagai Kepala BGN, Nanik mengatakan Presiden tetap memintanya membantu mengawasi pelaksanaan program MBG melalui Dewan Pengawas BGN yang tengah disiapkan. Adapun penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG masih terus berlangsung di Kejaksaan Agung.
Editor : R. Muttaqien


























Discussion about this post