BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berjalan pada Juni 2027. Artinya, penyelenggara pemilu memiliki waktu sekitar 20-22 bulan untuk menyiapkan seluruh tahapan hingga pemungutan suara.
Komisioner KPU August Mellaz mengatakan waktu tersebut harus dimanfaatkan untuk membenahi sejumlah persoalan yang muncul dalam pemilu sebelumnya. Menurut dia, evaluasi tidak cukup hanya menghasilkan daftar masalah, tetapi harus diterjemahkan menjadi prioritas perbaikan.
“Hal yang lebih penting adalah menyusun berbagai catatan dari KPU, DPR, pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, dan masyarakat sipil menjadi sejumlah prioritas yang jelas,” ujar Mellaz.
Menurut Mellaz, salah satu pekerjaan rumah yang perlu segera diselesaikan ialah aspek regulasi. Sejak 2017 hingga 2026, terdapat lebih dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Pemilu. Namun, belum seluruh putusan tersebut diadopsi melalui perubahan formal undang-undang.
Di sisi lain, proses pembentukan tim seleksi penyelenggara pemilu tetap dapat berjalan meski pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu di DPR belum memiliki kepastian.
KPU masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur pembentukan tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara berakhir. Berdasarkan ketentuan tersebut, proses pembentukan tim seleksi diperkirakan dimulai pada September 2026.
“Artinya, proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR,” kata Mellaz.
Mellaz berharap pembahasan regulasi Pemilu 2029 tidak kembali berlangsung dalam waktu singkat seperti menjelang Pemilu 2019.
Ia mencontohkan pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2019. Pembahasan regulasi tersebut berlangsung sekitar enam hingga tujuh bulan.
Menurut Mellaz, salah satu persoalan ketika itu terjadi karena DPR belum mencapai kesepakatan internal untuk menyerahkan satu draf resmi versi DPR. Kondisi tersebut membuat inisiatif pembahasan kemudian berada di tangan pemerintah.
UU Nomor 7 Tahun 2017 akhirnya disahkan pada Agustus 2017 dan langsung menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2019.
Penerapan regulasi itu kemudian menghadapi sejumlah persoalan teknis. Evaluasi Pemilu 2019 mencatat lebih dari 2.500 tempat pemungutan suara (TPS) tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu.
Selain itu, lebih dari 900 petugas ad hoc KPU meninggal dunia. Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) juga harus dilakukan hingga tiga kali.
Sejumlah persoalan tersebut berhasil ditekan pada Pemilu 2024. Mellaz menyebut jumlah petugas yang meninggal dunia turun menjadi sekitar 100 orang. Sementara TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu berkurang menjadi sekitar 600 TPS.
Sebagian TPS yang mengalami kendala pada Pemilu 2024 berada di Jawa Tengah akibat banjir pada 14 Februari 2024.
Meski terjadi perbaikan dalam aspek teknis, Mellaz menilai persoalan regulasi masih perlu mendapat perhatian sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Menurut dia, waktu persiapan yang tersedia harus digunakan untuk memastikan berbagai hasil evaluasi tidak kembali menjadi masalah pada pemilu berikutnya.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post