BogorOne.co.id | Jakarta – Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum dibuka kepada publik karena masih dalam proses perapihan oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Cucun mengatakan DPR tidak ingin draf yang belum final menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Menurut dia, saat ini masih terdapat sejumlah versi draf RUU Perampasan Aset yang beredar.
“Proses tahapan perapihan belum timus-timsin, justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun kepada wartawan, Rabu, 2 September 2026.
Dia mengatakan pembahasan RUU tersebut akan dibuka secara lebih transparan ketika memasuki tahap pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pada tahap itu, DPR akan membahas DIM yang disusunnya bersama DIM dari pemerintah.
Menurut Cucun, pembukaan dokumen pada tahap tersebut akan membuat publik dapat melihat substansi yang telah disinkronkan dan menjadi materi resmi pembahasan antara DPR dan pemerintah.
“Jangan (dibuka dari awal), nanti malah jadi misinterpretasi. Ada berbagai draf beredar,” ujar dia.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena berkaitan dengan upaya negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.
Sejumlah kelompok masyarakat sipil sebelumnya mendesak DPR dan pemerintah membuka draf terbaru RUU Perampasan Aset. Mereka menilai keterbukaan dokumen diperlukan agar masyarakat dapat mengikuti proses legislasi sekaligus memberikan masukan sejak awal.
Namun, DPR menyatakan draf yang saat ini beredar belum dapat dianggap sebagai naskah final karena proses pembahasan di tingkat timus dan timsin masih berlangsung.
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post