• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, September 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan Sebesar 31 Persen

Redaksi by Redaksi
6 Agustus 2026
in POLITIK
0
Prabowo

Ilustrasi. Foto : Dok. Puspen TNI.

52
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kenaikan sekitar 31 persen tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah besaran tukin tidak berubah selama delapan tahun terakhir.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico dikutip dari beritasatu.com, Kamis, 6 Agustus 2026.

BERITA LAINNYA

pencalonan presiden

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
KPK

KPK Telusuri Jejak Pertemuan di Pemkab Bogor dalam Kasus HGB

16 September 2026
Nusron Wahid

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

16 September 2026

Rico menjelaskan kedua peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Juli 2026 itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI.

Menurut dia, sejak 2018 belum pernah ada penyesuaian indeks tunjangan kinerja di lingkungan Kemenhan dan TNI. Di sisi lain, tugas dan tanggung jawab kedua institusi terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan pertahanan negara.

“Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah,” ujar Rico.

Ia menyebut tugas tersebut mencakup penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.

Rico menilai kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemenhan dan TNI.

“Dari sisi Kemenhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” katanya.

Dalam aturan terbaru, besaran tunjangan kinerja TNI ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1, tukin ditetapkan sebesar Rp 2.531.250 per bulan atau naik sekitar 31 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1,9 juta.

Sementara itu, kelas jabatan 2 hingga 8 menerima tunjangan kinerja mulai Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100 per bulan. Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, besarannya berkisar Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300.

Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin antara Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000 per bulan. Kelas jabatan 15 menerima Rp 21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 memperoleh Rp 37.395.000 per bulan.

Pada level pejabat tinggi, perwira TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 44.874.000 per bulan. Sementara pejabat berpangkat bintang empat, termasuk kepala staf masing-masing matra, memperoleh tukin tertinggi sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan personel sekaligus memperkuat profesionalisme dan kinerja institusi pertahanan dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang terus berkembang.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

pencalonan presiden
POLITIK

Golkar Belum Kunci Formula Baru Pencalonan Presiden Usai Presidential Threshold Dihapus MK

23 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

Nusron Wahid Dikabarkan Mundur di Tengah Kasus KPK, Ini Kata ATR/BPN

19 September 2026
KPK
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Pertemuan di Pemkab Bogor dalam Kasus HGB

16 September 2026
Nusron Wahid
POLITIK

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

16 September 2026
Purbaya Yudhi Sadewa tergusur
POLITIK

Setahun Menjabat, Purbaya Tergusur dari Kursi Menkeu

14 September 2026
karhutla
POLITIK

Puan Minta Lahan Bekas Karhutla yang Jadi Kebun Sawit Diselidiki

10 September 2026
Next Post
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Dua Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Bakso Morojoyo

Bakso Morojoyo, Sensasi Bakso Raksasa yang Jadi Magnet Kuliner di Kota Bogor

28 Juli 2025
Habit Stacking, Seni Munculkan Kebiasaan Baru yang Lebih Produktif

Habit Stacking, Seni Munculkan Kebiasaan Baru yang Lebih Produktif

18 Mei 2023
Lansia

Lansia di Sukaraja Dilaporkan Hilang, Keluarga Minta Bantuan Publik

8 Desember 2025
Tekan Penularan PMK, RPH Bubulak di Lockdown 

Tekan Penularan PMK, RPH Bubulak di Lockdown 

22 Juni 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In