• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Agustus 7, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Pegawai Kemenhan Sebesar 31 Persen

Redaksi by Redaksi
6 Agustus 2026
in POLITIK
0
Prabowo

Ilustrasi. Foto : Dok. Puspen TNI.

36
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kenaikan sekitar 31 persen tersebut menjadi penyesuaian pertama setelah besaran tukin tidak berubah selama delapan tahun terakhir.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Rico dikutip dari beritasatu.com, Kamis, 6 Agustus 2026.

BERITA LAINNYA

KSPSI

KSPSI Ingatkan Potensi Gelombang Demo Buruh Jika RUU Ketenagakerjaan Tak Serius Dibahas

4 Agustus 2026
korupsi pembagian kuota haji

Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Digelar Pekan Depan

4 Agustus 2026
Partai Nasdem

Kejar Dua Besar, Nasdem Perkuat Mesin Politik hingga Tingkat Ranting

3 Agustus 2026
Iran

Iran Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Konflik Meluas

1 Agustus 2026

Rico menjelaskan kedua peraturan yang ditandatangani Presiden Prabowo pada Juli 2026 itu menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai Kemenhan dan prajurit TNI.

Menurut dia, sejak 2018 belum pernah ada penyesuaian indeks tunjangan kinerja di lingkungan Kemenhan dan TNI. Di sisi lain, tugas dan tanggung jawab kedua institusi terus berkembang seiring meningkatnya kebutuhan pertahanan negara.

“Sejak tahun 2018, Kemenhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah,” ujar Rico.

Ia menyebut tugas tersebut mencakup penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan.

Rico menilai kenaikan tukin merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemenhan dan TNI.

“Dari sisi Kemenhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” katanya.

Dalam aturan terbaru, besaran tunjangan kinerja TNI ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1, tukin ditetapkan sebesar Rp 2.531.250 per bulan atau naik sekitar 31 persen dibandingkan ketentuan sebelumnya yang berada di kisaran Rp 1,9 juta.

Sementara itu, kelas jabatan 2 hingga 8 menerima tunjangan kinerja mulai Rp 2.931.100 hingga Rp 5.472.100 per bulan. Untuk kelas jabatan 9 sampai 11, besarannya berkisar Rp 6.276.600 hingga Rp 9.852.300.

Adapun kelas jabatan 12 hingga 14 memperoleh tukin antara Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000 per bulan. Kelas jabatan 15 menerima Rp 21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp 30.058.800, dan kelas jabatan 17 memperoleh Rp 37.395.000 per bulan.

Pada level pejabat tinggi, perwira TNI berpangkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum TNI dan wakil kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 44.874.000 per bulan. Sementara pejabat berpangkat bintang empat, termasuk kepala staf masing-masing matra, memperoleh tukin tertinggi sebesar Rp 48.613.500 per bulan.

Pemerintah berharap penyesuaian tunjangan kinerja tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan personel sekaligus memperkuat profesionalisme dan kinerja institusi pertahanan dalam menghadapi tantangan keamanan nasional yang terus berkembang.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

KSPSI
POLITIK

KSPSI Ingatkan Potensi Gelombang Demo Buruh Jika RUU Ketenagakerjaan Tak Serius Dibahas

4 Agustus 2026
korupsi pembagian kuota haji
POLITIK

Sidang Perdana Kasus Kuota Haji Digelar Pekan Depan

4 Agustus 2026
Partai Nasdem
POLITIK

Kejar Dua Besar, Nasdem Perkuat Mesin Politik hingga Tingkat Ranting

3 Agustus 2026
Iran
POLITIK

Iran Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Konflik Meluas

1 Agustus 2026
Israel
POLITIK

Iran Desak Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

27 Juli 2026
MBG Watch
POLITIK

Pergantian Kepala BGN Dinilai Tak Cukup Benahi Tata Kelola MBG

23 Juli 2026
Next Post
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PN Jakarta Selatan Jadwalkan Dua Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah pada 18-19 Agustus

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Holistik Pemberdayaan Desa

Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Program Holistik Pemberdayaan Desa

18 November 2021
TKW

Polisi Gagalkan Pengiriman TKW Ilegal ke Oman di Cileungsi

23 April 2026
jambi

Guru Dikeroyok Siswa, Pemprov Jambi Turun Tangan

15 Januari 2026
Prabowo

Prabowo Instruksikan Penindakan Tegas Kasus Beras Oplosan

23 Juli 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In