BogorOne.co.id – Indonesia Police Watch (IPW) menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai ragu-ragu dan tidak lugas dalam menangani kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Hal itu diungkapkan Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso yang menilai KPK terkesan takut dan lambat untuk secara tegas membongkar dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret jajaran pejabat daerah, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, hingga pimpinan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor.
“Komisi Pemberantasan Korupsi terlihat takut untuk secara tegas menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Bogor atau pejabat-pejabat terkait soal upah pungut,” tegas Sugeng dalam keterangannya, Senin 24 Agustus 2026.
Sugeng menjelaskan bahwa pemberian insentif pemungutan atau upah pungut memang diatur dalam ketentuan undang-undang dan secara sah merupakan hak kepala daerah, wakil kepala daerah, hingga instansi pemungut. Namun, persoalan hukum muncul apabila porsi atau nilai pembagian tersebut dimanipulasi serta menyunat bagian pihak lain.
“Secara ketentuan undang-undang, upah pungut itu sah diberikan kepada kepala daerah hingga Kepala Bapenda. Namun yang perlu didalami adalah seberapa besar nilainya dan apakah ada bagian pihak lain yang kemudian dialihkan atau diambil oleh kepala daerah,” jelas Sugeng.
Lebih lanjut, Ketua IPW menduga kelambatan KPK dalam mengungkap secara terang-terangan figur yang dibidik dipengaruhi oleh faktor konfigurasi politik kekuasaan.
“KPK tidak lugas dan berani mengungkap bahwa yang dibidik adalah Bupati atau Wakil Bupati. Ada dugaan KPK takut karena kepala daerahnya merupakan orang dekat Presiden Prabowo,” sentil Sugeng.
Atas kondisi tersebut, Sugeng mengkhawatirkan perkara yang membelit Pemkab Bogor ini berpotensi berhenti di tengah jalan. Menurutnya, penggunaan instrumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum oleh KPK tanpa mengumumkan nama tersangka hanyalah taktik untuk mengulur-ulur waktu.
“Langkah KPK menggunakan sprindik umum ini adalah upaya untuk menunda-nunda (mendelay) penetapan tersangka. Padahal, tindak pidananya sudah jelas ada begitu sprindik umum diterbitkan. Tinggal dipilah klaster perbuatannya, apakah masuk kategori suap, pemerasan dalam jabatan, penyalahgunaan kewenangan, atau gratifikasi,” tambahnya.
Sugeng pun mendesak KPK untuk bekerja lebih independen, berani, serta transparan tanpa harus tersandera oleh afiliasi politik atau jabatan pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Reporter : Resha Bunai
Editor : Muttaqien

























Discussion about this post