• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 16, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

KPK Telusuri Jejak Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Bogor

Redaksi by Redaksi
16 September 2026
in POLITIK
0
Nusron Wahid

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Foto : Ist.

30
SHARES
30
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.

Nama Nusron muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pendalaman itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron atau NW telah disebut dalam pemeriksaan. KPK kini menelusuri sejauh mana keterkaitannya dengan perkara tersebut.

“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.

BERITA LAINNYA

Purbaya Yudhi Sadewa tergusur

Setahun Menjabat, Purbaya Tergusur dari Kursi Menkeu

14 September 2026
karhutla

Puan Minta Lahan Bekas Karhutla yang Jadi Kebun Sawit Diselidiki

10 September 2026
Rudal Supersonik

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Pemilu 2029

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026

KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Pemanggilan terhadap Nusron juga masih bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.

Empat Orang Diduga Kepercayaan Nusron

Perhatian penyidik tertuju pada empat pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dan disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.

Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut dugaan hubungan tersebut diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik.

Keempatnya merupakan bagian dari delapan tersangka yang diumumkan KPK setelah OTT pada Senin, 14 September 2026.

Selain mereka, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.

KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Uang Rp 1,5 Miliar untuk Pengurusan HGB

Perkara yang kini dikembangkan KPK bermula dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.

Dalam konstruksi perkara, sebagian tanah tersebut masih berkaitan dengan sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian melakukan mediasi. Para ahli waris juga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon sebelum mencabut gugatan mereka.

Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin.

Keduanya meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB.

Menurut KPK, pada awal Agustus 2026 muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp 1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

KPK Temukan Dugaan Penerimaan Lain

Penyidikan KPK tidak berhenti pada pengurusan HGB Summarecon.

KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. Dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, misalnya, terdapat dugaan pemberian uang pengurusan Rp 2,1 miliar kepada Erwin.

Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.

Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.

KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak yang diduga menerima dan menyerahkan uang tersebut. Dugaan penerimaan itu disebut berkaitan dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.

Rp 106,3 Miliar Disita

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.

Uang dalam jumlah terbesar ditemukan dari rumah Arif Sugiyanto. Penyidik mengamankan Rp 31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.

KPK juga menyita Rp 896 juta dari rumah Rizal, Rp 8 juta dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp 49,5 juta dari rumah Sontang.

Temuan uang tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik. KPK belum menyimpulkan kepemilikan maupun peruntukan seluruh uang yang disita.

Dengan munculnya nama Nusron dalam pemeriksaan dan adanya empat tersangka yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaannya, penyidik kini mendalami kemungkinan keterkaitan Menteri ATR/BPN tersebut dengan perkara.

Namun, hingga tahap penyidikan yang diumumkan KPK pada 15 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum menyatakan bahwa seluruh uang yang disita berkaitan dengan Nusron. Perkembangan mengenai keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

Purbaya Yudhi Sadewa tergusur
POLITIK

Setahun Menjabat, Purbaya Tergusur dari Kursi Menkeu

14 September 2026
karhutla
POLITIK

Puan Minta Lahan Bekas Karhutla yang Jadi Kebun Sawit Diselidiki

10 September 2026
Rudal Supersonik
POLITIK

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Pemilu 2029
POLITIK

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
perampasan aset
POLITIK

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Pembahasan Timus-Timsin

2 September 2026
Selat Hormuz
POLITIK

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Ecky Lamoh

Mantan Vokalis Edane dan Elpamas Ecky Lamoh Meninggal Dunia

30 November 2025
nikah gratis

53 Pasangan Ikuti Nikah Gratis di Sukamakmur

21 Agustus 2025
Perumda Tirta Pakuan Siapkan Promo 12-12 Untuk Pemasangan Baru, Ini Hadiahnya!

Perumda Tirta Pakuan Siapkan Promo 12-12 Untuk Pemasangan Baru, Ini Hadiahnya!

1 Desember 2022
pembelian Pertalite

Pemerintah Kaji Pembatasan Pertalite bagi Kelompok Desil 9-10

21 Agustus 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In