BogorOne.co.id | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami keterkaitan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan kementerian tersebut.
Nama Nusron muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pendalaman itu menjadi bagian dari pengembangan penyidikan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nama Nusron atau NW telah disebut dalam pemeriksaan. KPK kini menelusuri sejauh mana keterkaitannya dengan perkara tersebut.
“Terkait soal NW (Nusron Wahid) sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka. Pemanggilan terhadap Nusron juga masih bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengembangkan perkara.
Empat Orang Diduga Kepercayaan Nusron
Perhatian penyidik tertuju pada empat pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka dan disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.
Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. KPK menyebut dugaan hubungan tersebut diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti elektronik.
Keempatnya merupakan bagian dari delapan tersangka yang diumumkan KPK setelah OTT pada Senin, 14 September 2026.
Selain mereka, tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon.
KPK menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Uang Rp 1,5 Miliar untuk Pengurusan HGB
Perkara yang kini dikembangkan KPK bermula dari pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dalam konstruksi perkara, sebagian tanah tersebut masih berkaitan dengan sengketa dengan pemilik atau ahli waris sebelumnya. Para ahli waris mengajukan gugatan ke PTUN Bandung terkait penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian melakukan mediasi. Para ahli waris juga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon sebelum mencabut gugatan mereka.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi dan Rizal Pahlevi, yang disebut sebagai perantara Summarecon, dengan Erwin.
Keduanya meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung mengenai pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Menurut KPK, pada awal Agustus 2026 muncul permintaan fee dengan kode “dua” yang diduga berarti Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.
Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adhi diduga menyerahkan Rp 1,5 miliar melalui Yaser dan Rizal kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta kemudian diserahkan Erwin kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.
KPK Temukan Dugaan Penerimaan Lain
Penyidikan KPK tidak berhenti pada pengurusan HGB Summarecon.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya. Dalam pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, misalnya, terdapat dugaan pemberian uang pengurusan Rp 2,1 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.
Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan Rp 8 miliar yang dilakukan Lampri bersama Arif. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, KPK menemukan setoran tunai Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif.
KPK masih menelusuri asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak yang diduga menerima dan menyerahkan uang tersebut. Dugaan penerimaan itu disebut berkaitan dengan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Rp 106,3 Miliar Disita
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 106,3 miliar.
Uang dalam jumlah terbesar ditemukan dari rumah Arif Sugiyanto. Penyidik mengamankan Rp 31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981.
KPK juga menyita Rp 896 juta dari rumah Rizal, Rp 8 juta dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi, serta Rp 49,5 juta dari rumah Sontang.
Temuan uang tersebut menjadi salah satu bagian yang masih didalami penyidik. KPK belum menyimpulkan kepemilikan maupun peruntukan seluruh uang yang disita.
Dengan munculnya nama Nusron dalam pemeriksaan dan adanya empat tersangka yang disebut KPK diduga sebagai orang kepercayaannya, penyidik kini mendalami kemungkinan keterkaitan Menteri ATR/BPN tersebut dengan perkara.
Namun, hingga tahap penyidikan yang diumumkan KPK pada 15 September 2026, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga belum menyatakan bahwa seluruh uang yang disita berkaitan dengan Nusron. Perkembangan mengenai keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pendalaman penyidik.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post