• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, November 3, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bareskrim Sita Rp1,5 Triliun Aset NET89, Nilainya Sebanding dengan Restitusi 7.871 Korban

Kombes Suhasto Dir Tipideksus: Sesuai Visi Kapolri "Polisi Bersama Masyarakat", Pemulihan Hak Korban Jadi Ukuran Keberhasilan

Redaksi by Redaksi
3 November 2026
in NASIONAL
0
Bareskrim Sita Rp1,5 Triliun Aset NET89, Nilainya Sebanding dengan Restitusi 7.871 Korban
33
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | JAKARTA – Hampir lima tahun sudah ribuan korban investasi bodong robot trading NET89 menanti uang mereka kembali. Sejak PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) menghentikan operasional NET89 pada 27 Januari 2022 dengan dalih perbaikan sistem, dana para member tak pernah dikembalikan. Kini harapan 7.871 korban, dengan nilai kerugian yang telah diverifikasi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekitar Rp1,514 triliun, bertumpu pada satu berkas terakhir, yakni berkas PT SMI sebagai tersangka korporasi.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menuntaskan 13 berkas perkara perorangan. Seluruhnya telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap, termasuk vonis in absentia 15 tahun penjara terhadap dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Keduanya hingga kini masih buron dan diburu melalui Red Notice Interpol. Adapun berkas ke-14 dengan tersangka korporasi, yakni PT SMI sebagai badan hukum, masih dalam tahap penyidikan dan tengah memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, SIK, MH, menegaskan pihaknya memahami penantian panjang para korban. Ia menyebut penuntasan berkas korporasi merupakan wujud nyata visi Kapolri Jenderal Polisi Dr (H.C.) Suyudi Ario Seto, SIK, SH, MSi, yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat, terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum, tetapi seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” ujar Suhasto.

BERITA LAINNYA

penyadapan

Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan, KSP Ikut Disebut

3 November 2026
Propam

Propam Mabes Polri Periksa Empat Polisi Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

2 November 2026
Soft Tenis Kabupaten Bogor Sukses Kawinkan Gelar Juara di Beregu

Soft Tenis Kabupaten Bogor Sukses Kawinkan Gelar Juara di Beregu

2 November 2026
Kampung Bahari

Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan Mesin Pencetak Ekstasi dan Senjata Api

2 November 2026

Suhasto menambahkan, ia telah memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan pemenuhan petunjuk jaksa. “Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin, sehingga berkas PT SMI segera dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan,” tegasnya.

Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, SH, SIK, MH, MM, yang memimpin penyidikan berkas korporasi tersebut, menjelaskan mengapa berkas terakhir ini begitu menentukan bagi korban.

“Para pengendali utama memang sudah divonis, tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban tidak hanya mengalir ke rekening pribadi para pelaku, tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” jelas Arsal yang dikenal publik sebagai komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang.

Menurut Arsal, langkah tersebut sejalan dengan arahan pimpinan. “Arahan Bapak Dir Tipideksus kepada kami jelas, penyidik harus hadir untuk korban. Itulah makna Polisi Bersama Masyarakat dalam penyidikan kejahatan keuangan. Kami tahu korban sudah menunggu terlalu lama, jadi berkas ini kami jadikan prioritas dan petunjuk jaksa kami penuhi satu per satu,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik telah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari kejahatan NET89, mulai dari villa dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, hingga tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang. Uang tunai sekitar Rp51,6 miliar telah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perorangan, sementara sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas korporasi PT SMI.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku. Hasil tracing dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri kurang lebih Rp1,5 triliun. Rinciannya sekitar Rp715 miliar pada periode sampai November 2022, dan sekitar Rp800 miliar pada periode 2023 sampai Oktober 2026,” kata Arsal.

Nilai sitaan tersebut sebanding dengan hasil penghitungan restitusi LPSK. Dalam suratnya kepada Dir Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, LPSK menyatakan telah selesai memverifikasi dan menghitung restitusi para korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum. Hasilnya, restitusi atas 7.871 korban dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100. Laporan Penilaian Restitusi tersebut selanjutnya akan disampaikan LPSK kepada penyidik dan/atau penuntut umum.

Perjalanan perkara ini memang tidak mudah. Penyidikan sempat berliku hingga dimulai kembali pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari para korban di berbagai daerah. Dari penyidikan itu terungkap, NET89 dipasarkan PT SMI melalui aplikasi Smart Ecotrade dengan janji keuntungan 1 persen per hari. Untuk bergabung, calon member wajib membeli e-book seharga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta, lalu menyetor deposit minimal Rp7,5 juta ke rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Faktanya, dana member tidak pernah diperdagangkan. Uang hanya diputar antar-rekening untuk membayar “keuntungan” member lain dengan skema Ponzi, sementara sisanya dialirkan untuk membeli aset pribadi para pengurus dan perusahaan. Selama beroperasi, PT SMI berlindung di balik izin penjualan langsung e-book.

Arsal pun mengingatkan masyarakat agar kasus NET89 menjadi pelajaran bersama. “Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” pesannya.

Dalam perkara ini, para terdakwa perorangan telah dijatuhi pidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Adapun PT SMI disidik sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana pencucian uang, yang memungkinkan aset atas nama perusahaan dirampas untuk kepentingan pemulihan hak para korban.

Editor : Muttaqien

Tags: BareskrimBareskrim PolriInvestasi bodongNET89PT Simbiotik MultitalentaRobot Trading

Related Posts

penyadapan
NASIONAL

Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan, KSP Ikut Disebut

3 November 2026
Propam
NASIONAL

Propam Mabes Polri Periksa Empat Polisi Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran

2 November 2026
Soft Tenis Kabupaten Bogor Sukses Kawinkan Gelar Juara di Beregu
NASIONAL

Soft Tenis Kabupaten Bogor Sukses Kawinkan Gelar Juara di Beregu

2 November 2026
Kampung Bahari
NASIONAL

Gerebek Kampung Bahari, Polisi Temukan Mesin Pencetak Ekstasi dan Senjata Api

2 November 2026
Banjir lahar hujan Gunung Semeru
NASIONAL

Akses Satu-satunya Terendam Lahar Semeru, Warga Sumberlangsep Lumajang Terisolas

2 November 2026
Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, 86 Kavling dan 17 Rumah Ditaksir Rp10,23 Miliar
NASIONAL

Bareskrim Sita 103 Aset PT DSI di Sukoharjo, 86 Kavling dan 17 Rumah Ditaksir Rp10,23 Miliar

1 November 2026
Next Post
sentra tanaman buah unggulan

Pemkab Bogor Kejar Pembentukan Desa Sentra Buah, Penanaman Dimulai Desember 2026

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

rumah mewah di kawasan Sentul

Brankas Tersembunyi di Rumah Mewah Sentul Simpan Emas 74 Kilogram dan Dokumen

9 Juli 2026
Dinas PUPR Usulkan Anggaran Rp250 Miliar Untuk Bebaskan Lahan

Dinas PUPR Usulkan Anggaran Rp250 Miliar Untuk Bebaskan Lahan

5 Agustus 2022
THM

Satpol PP Segel Dua Bangunan THM di Bogor, GMPB Soroti Pengunjung yang Tak Ditertibkan

2 November 2026
Jual Miras dan Nekad Beroperasi di Bulan Ramadhan, THM Charlie Lounge Disegel 

Jual Miras dan Nekad Beroperasi di Bulan Ramadhan, THM Charlie Lounge Disegel 

2 April 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In