• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Langgar Ganjil-Genap, Puluhan Kendaraan Didenda

Redaksi by Redaksi
12 Februari 2021
in BOGOR RAYA, PERISTIWA
0
Langgar Ganjil-Genap, Puluhan Kendaraan Didenda
52
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah diuji coba pekan lalu, minggu ini Pemerintah Kota (Pemkot) kembli betlakukan ganjil genap dan bagi pelanggar dikenakan sanksi denda.

Di pos pemeriksaan Tugu Kijang, para petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan yang nekad masuk ke Kota Bogor, Jumat (12/02/21).

Pemberlakuan ganjil Genap berlaku saat Imlek, setiap kendaraan yang datang dari arah terminal Branangsiang, diseleksi berdasarkan nopol kendaraannya oleh kepolisian.

Bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bernopol ganjil di tanggal genap disuruh putar balik, bahkan sebagian dari mereka dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu oleh petugas.

BERITA LAINNYA

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

2 Mei 2026
DPRD Kota Bogor

DPRD Kota Bogor Minta Penanganan Perlintasan Sebidang Masuk Prioritas APBD 2027

1 Mei 2026
pekerja bangunan

Pekerja Bangunan di Bogor Tewas di Atap Rumah, Polisi Duga Tersengat Listrik

1 Mei 2026
Pengendara Motor

Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Tegar Beriman

1 Mei 2026

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan oleh petugas Satpol PP Kota Bogor. Pengendara ditanyai tujuan dan keperluannya.

Kasie Trantib Satpol PP Kota Bogor Apip Budiman mengatakan, pengawasan dan penindakan aturan ganjil genap dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP Kota Bogor di setiap pos pemeriksaan.

“Sudah banyak yang kena denda, kita ada 3 drive thru disini, sudah banyak (yang didenda), di atas 20 pengendara,” kata Apip saat diwawncara di Tugu Kujang Bogor.

Menurutnya, bagi mereka yang memiliki tujuan produktif dan alasan jelas maka dibolehkan melanjutkan perjalanan. Namun bagi mereka yang dianggap tidak memiliki tujuan jelas, maka diberlakukan sanksi denda.

Sanksi denda dilakukan petugas Satpol PP secara drive thru, pengendara dibiarkan di dalam mobil dan menandatangani berita acara. Pembayaran denda dilakukan via transfer dengan tujuan rekening mikik Pemkot Bogor. (Gie)

Tags: Dinas PerhubungandishubGanjil genap Kota BogorKapolresta Bogor KotaPandemi Covid-19PPKMPSBMKSatpol PP Kota Bogor

Related Posts

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor
BOGOR RAYA

Lagi, Kabel Optik Menjuntai Jerat Dua Pemotor di Jalan Sudirman Bogor

2 Mei 2026
DPRD Kota Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Minta Penanganan Perlintasan Sebidang Masuk Prioritas APBD 2027

1 Mei 2026
pekerja bangunan
BOGOR RAYA

Pekerja Bangunan di Bogor Tewas di Atap Rumah, Polisi Duga Tersengat Listrik

1 Mei 2026
Pengendara Motor
BOGOR RAYA

Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Tegar Beriman

1 Mei 2026
obat terlarang
BOGOR RAYA

Polsek Cibinong Sita 526 Butir Obat Terlarang, Dua Pengedar Ditangkap

1 Mei 2026
Pers Motor Club
BOGOR RAYA

PMC Tancap Gas ke Ciawi, Siapkan Touring Spektakuler Tahun Ini

1 Mei 2026
Next Post
Sektor Wisata Jadi Sumber Pendpaatan Andalam di Masa Pendemi

Sektor Wisata Jadi Sumber Pendpaatan Andalam di Masa Pendemi

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Gas Melon Meledak, Juru Masak Warteg Alami Luka Bakar Hingga 70 Persen

Gas Melon Meledak, Juru Masak Warteg Alami Luka Bakar Hingga 70 Persen

30 November 2021
Sukses Agribisnis, Petani Muda Ikut Andil Membangun Pertanian

Sukses Agribisnis, Petani Muda Ikut Andil Membangun Pertanian

7 November 2023
Sastra Winara

Sambangi Wilayah, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Pastikan Pembangunan Berjalan Lancar

22 September 2025
Penganiayaan

Dugaan Penganiayaan Anak di Megamendung Bogor, Polisi Sebut Pelaku Masih Kerabat

11 Desember 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In