BogorOne.co.id | Bogor – Seorang muslim mempunyai tanggung jawab mengqadha puasa Ramadhannya sebanyak beberapa hari, tetapi belum sempat mengqadhanya hingga masuk bulan Ramadhan berikut.
Apa yang harus dilakukannya? Melansir inilahfikih menjelaskan bagaimana jika hal tersebut terjadi. Simak yuk!
Hukum asal seseorang yang memiliki hutang puasa diwajibkan untuk mengaqadhanya sesegera mungkin sebelum datang bulan Ramadhan berikutnya.
Tidak diperkenankan baginya untuk mengakhirkan pengqadhaannya hingga bulan Ramadhan berikutnya.
Karena Aisyah berkata, “Saya mempunyai tanggungan mengqadha puasa bulan Ramadhan, tetapi saya tidak bisa mengqadhanya, kecuali pada bulan Syaban.” (HR. Muslim)
Perkataan Aisyah, “Saya tidak bisa mengqadha’nya, kecuali pada bulan Syaban”
Perkataan itu menjadi bukti bahwa hutang puasa Ramadhan harus diqadha sebelum masuk bulan Ramadhan berikutnya.
Jika seseorang terlanjur mengakhirkannya setelah ramadhan berikutnya, maka dia harus bertobat kepada Allah serta menyesali apa yang telah dikerjakannya karena ia telah berdosa.
Kecuali jika penundaannya disebabkan ada udzur syari maka ia pun harus mengqadhanya setelah Ramadhan tahun ini selesai.(Ir-v)
























Discussion about this post