BogorOne.id | Kabupaten Bogor – Belum lama ini seorang sopir taksi online menjadi korban pembunuhan berencana oleh tiga pemuda di Jalan Tol Jagorawi KM. 37+400, Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Senin, 3 April 2023 dini hari. Satreskrim Polres Bogor pun telah mengamankan ketiga pelaku yakni MF(20), DY(25), dan JA(23).
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah membunuh dan mencoba mengambil mobil serta barang berharga milik korban bernama Anto Supriadi (37).
“Berawal dari kecurigaan anggota PJR Korlantas Polri yang melihat tiga pelaku tengah mendorong mobil korban di jalan Tol Jagorawi,” ungkapnya di Mako Polres Bogor Cibinong, kepada wartawan, Selasa 04 Maret 2023.
Sebelumnya, karena faktor ekonomi, ketiga pelaku merencanakan pencurian dengan kekerasan dengan cara memesan taxi online dari arah Cilincing, Jakarta Utara tujuan Rancamaya, Ciawi.
Setelah dijemput oleh korban, mereka pun bergerak melewati Jalan Tol Jagorawi. Setelah melewati Rest Area Sentul, pelaku MF mengatakan ingin buang air kecil dan meminta korban untuk berhenti.
“Lalu pelaku MF langsung menjerat korban menggunakan sabuk pengaman dan menusuk korban menggunakan obeng, kemudian pelaku DY menyayat leher korban menggunakan pisau karter dan pelaku JA menusuk di bagian kepala menggunakan obeng,” jelas Fitra.
Kemudian korban sempat berontak dan mematahkan perseneling mobilnya. Karena kalah jumlah, akhirnya korban berhasil dilumpuhkan oleh para pelaku. Usai tidak berdaya korban pun dibuang di sekitar KM+400 di semak-semak pinggir Jalan Tol Jagorawi.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan, setelah membuang korban, para pelaku pun mencoba membawa kabur mobil korban.
“Setelah itu mobil tidak dalam posisi netral bisa hidup namun tidak bisa berjalan dikarenakan persenelingnya patah. Akhirnya pelaku MF dan DY mendorong mobil tersebut hingga kurang lebih 100 meter,” terangnya.
Tidak lama kemudian datang PJR Jagorawi dan melihat kecurigaan dari para pelaku. Pada saat diinterogasi, DY dan JA yang ketakutan berhasil melarikan diri sedangkan MF kadung diamankan petugas.
“Setelah dilakukan pencarian, kedua pelaku yang melarikan diri yakni DY dan JA berhasil diamankan Tim Resmob Polres Bogor di Kosan nya di Jl. Bakti 5 Kebantenan, Kecamatan Keletuhanan Cilincing, Jakarta Utara,” tukasnya.
“Kepada para pelaku, polisi menjerat pasal 365 KUHP dan/atau 338, dan 340 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun, seumur hidup hingga hukuman mati,” ungkapnya.(Yud)
























Discussion about this post