BogorOne.co.id | Jakarta – Puasa pada bulan Ramadan diwajibkan untuk seluruh umat Islam. Namun, ada beberapa golongan yang diberikan keringanan untuk tidak melakukan puasa, di antaranya adalah wanita hamil dan wanita yang sedang menyusui.
Bagaimana jika wanita hamil tetap ingin melakukan ibadah puasa? Amankah jika mereka tetap berpuasa penuh?
Selama ibu dan kandungannya dinyatakan sehat oleh dokter, ibu hamil diperbolehkan untuk melakukan puasa. Asalkan saat sahur dan berbuka puasa memenuhi kebutuhan nutrisi bagi ibu dan juga kandungannya.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Departemen Obstetri dan Ginekologi di Universitas Gaziantep, tidak ada perbedaan signifikan antara pertumbuhan janin dari ibu yang berpuasa dan tidak berpuasa.
Asalkan pada saat sahur dan berbuka, ibu hamil harus tetap memperhatikan pola makan yang baik dan cukup bagi ibu dan kandungan serta kondisi ibu dan janin optimal.
Namun, bila kontraksi sudah sering muncul hingga timbul flek, terpaksa harus segera membatalkan puasanya dan apalagi bila kontraksinya sampai menimbulkan rasa nyeri dan juga tidak nyaman karena kontraksi dapat terjadi bila kekurangan cairan atau dehidrasi.(Ir-v)
























Discussion about this post