BogorOne.co.id | Kota Bogor – Viralnya video di dunia maya yang memperlihatkan seorang pengamen membawa senjata tajam (sajam) untuk memaksa para penumpang yang berada di dalam angkutan kota (angkot) untuk memberikan sejumlah uang, kini berhasil diciduk oleh tim Polresta Bogor Kota.
Pelaku yang berinisial H (19) ini, ternyata melakukan aksi tersebut dalam keadaan dibawah pengaruh minuman keras (miras) alias sedang mabuk.
“Pada saat melakukan itu, yang bersangkutan dalam kondisi mabuk, ketika ditangkap, senjata tajamnya masih dalam pencarian,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Chondro, Rabu (08/12/21).
Susatyo menjelaskan, penangkapan tersangka H yang meresahkan warga maupun pengguna angkutan umum di wilayah hukum Polresta Bogor Kota didasari adanya laporan warganet yang memberikan informasi melalui video.
Usai mendapat laporan, pihak Satreskrim Polresta Bogor Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang berada didalam video tersebut.
“Berdasarkam hasil video warganet kami melakukan penyelidikan dan tidak lama kami berhasil menangkap saudara H (19) yang keterangannya bahwa yang bersangkutan membawa senjata tajam dengan tujuan untuk pengemudi atau para pengguna angkutan umum supaya takut dan menyerahkan uang,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Polresta Bogor Kota akan melakukan pemeriksaan secara ketat kepada orang-orang yang meresahkan masyarakat termasuk para pengamen jalanan seperti penggeledahan badan, test urine dan sebagainya untuk menjamin keamanan bagi masyarakat terutama pengguna angkutan umum.
Tidak hanya angkot, lanjutnya, pemeriksaan juga akan dilakukan di bus-bus yang berada di terminal sampai jalanan lainnya.
Susatyo mengingatkan, bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan atau ancaman kekerasan oleh pelaku ini, agar segera melaporkan ke Polresta Bogor Kota.
“Kami mengimbau apabila menemukan kembali orang-orang yang meresahkan, segera dilaporkan ke pihak polisi terdekat,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwando menambahkan, hasil pemeriksaan pelaku mengaku sudah sering melakukan kegiatan sebagai pengamen didalam angkot yang melintas seputar jalur SSA.
Pelaku juga, sambungnya, selalu mabuk-mabukan sehingga meresahkan warga. Apalagi, sehari-hari sebelum berkegiatan selalu mengkonsumsi miras terlebih dahulu.
“Yang bersangkutan juga ketika ditemukan dalam kondisi mabuk. Sejauh ini pengakuan pelaku belum ada korban, hanya membawa sajam saja,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Fik)
Discussion about this post