BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menghentikan kegiatan proyek peternakan ayam di Kampung Kaungluwuk, Desa Leuwibatu, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pembangunan di lahan seluas 5,8 hektare tersebut dihentikan karena belum mengantongi izin lingkungan dan mendapat keluhan dari warga sekitar.
“Kami menghentikan kegiatan pembangunan ini menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya pembangunan ternak ayam yang tidak memiliki izin,” ujar Kepala Seksi Trantib Kecamatan Rumpin, Suwardi, Selasa, 5 Agustus 2025.
Menurut Suwardi, penghentian dilakukan hingga pihak pengelola melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Desa Leuwibatu, Ahmad Guntur, membenarkan bahwa pembangunan tersebut belum memperoleh persetujuan dari warga. Ia mengatakan pihak desa sebelumnya telah memberikan teguran kepada pihak pengelola, namun tidak direspons.
“Sudah ditegur, tapi kata petugas lapangannya mau disampaikan ke bosnya. Tapi sampai sekarang belum ada jawaban, malah terus membangun,” kata Guntur.
Ia menambahkan, warga sudah mulai resah dan khawatir pembangunan peternakan ayam berskala besar itu akan menimbulkan pencemaran lingkungan. Bahkan, warga sempat berencana melakukan aksi unjuk rasa.
“Kami tahan, kami selesaikan secara musyawarah dulu. Dan sekarang sudah dihentikan Satpol PP,” tutupnya.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post