• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Blokade Jalan Dibuka, Pengelola Plaza Jambu Dua Sikapi Tindakan Satpol PP

Redaksi by Redaksi
20 Mei 2024
in BOGOR RAYA
0
Blokade Jalan Dibuka, Pengelola Plaza Jambu Dua Sikapi Tindakan Satpol PP
172
SHARES
224
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah blokade jalan yang memutus akses Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Bogor, Senin 20 Mei 2024, pihak pengelola Plaza Jambu Dua angkat bicara.

Juru Bicara Plaza Jambu Dua, Erwin Matondang mengatakan bahwa jalan yang berada di belakang Plaza Jambu Dua bukan untuk atau digunakan sebagai jalan umum.

“Di site plan kami pun tidak ada keterangan tersebut, sebab fungsi dari jalan itu untuk jalan masuk menuju Plaza Jambu Dua, kemudian dari Plaza Jambu Dua keluar menuju jembatan. Jadi tidak sama sekali difungsikan untuk kepentingan umum atau jalan umum,” jelasnya.

Menurutnya, dalam site plan pun tidak dinyatakan dalam tegas bahwa jalan tersebut digunakan sebagai kepentingan atau jalan umum. “Di catatan kami tidak ada kesepakatan jika jalan itu berstatus pinjam pakai, hibah maupun CSR, tidak ada,” tambahnya.

BERITA LAINNYA

kemarau

Kemarau Bikin Debit Sungai Cimegamendung Susut 80 Persen

2 September 2026
Leuweung Batutulis

Dedie Minta Leuweung Batutulis Dikembalikan Jadi Hutan Kota

2 September 2026
taman safari

Jalan Alternatif Pasir Muncang-Taman Safari Dibangun September

2 September 2026
Nusa Tenggara Timur

Pemkab Bogor Kirim Rp500 Juta dan Relawan untuk Korban Bencana NTT

2 September 2026

Disinggung apakah akan ada penutupan kembali terkait akses jalan tersebut, Erwin mengaku bahwa pihaknya masih memikirkan dan akan mendiskusikan kembali langkah seperti apa yang akan diambil pasca pembukaan paksa akses jalan oleh Pemkot Bogor.

“Langkah kedepan saat ini kami masih memikirkan atas pembukaan jalan tersebut, tetapi yang jelas kami langkahnya adalah mempertahankan hak kami atas tanah tersebut,” katanya.

“PT GAW tetap menghormati ketentuan dan peraturan yang dikeluarkan Pemkot Bogor, namun sekali lagi bahwa jalan tersebut bukan baik di dalam site plan maupun di dalam dokumen lain tidak diperuntukan untuk jalan umum,” tegasnya.

Kendati demikian, Erwin menyebut bahwa pihaknya belum memastikan apakah akan menempuh jalur hukum menuju meja hijau atau tidak.

“Kami saat ini belum memikirkan hal itu, tetapi mungkin Undang-Undang akan memproteksi, artinya ada hak-hak kami yang dilindungi Undang-Undang. Tetapi kami menginginkan penyelesaian persoalan ini secara musyawarah dan kekeluargaan,” katanya.

Adapun status kepemilikan lahan yang dimiliki PT GAW dinyatakan sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan yang menuju ke Pasar Jambu Dua berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3137/Kelurahan Bantarjati (SHGB No.3137/Bantarjati) seluas 10.018 meter persegi serta panjang jalan sekitar 50 meter lebih.

Berikut beberapa poin penting yang dikeluarkan PT GAW dalam keterangan tertulisnya diantaranya PT GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah kepada siapa pun termasuk kepada Pemerintah Kota Bogor maupuan kepada Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

Pemerintah Pusat maupun Pemkot Bogor tidak pernah membebaskan dan atau membeli tiap bagian tanah PT GAW termasuk tanah di Jalan Cermai Ujung dan atau PT GAW tidak pernah menerima uang pembebasan tanah atau lahan maupun uang ganti rugi dari Pemkot Bogor.

Penutupan PT GAW atas akses Jalan Cermai Ujung pada tanah atau lahan milik PT GAW tersebut dilakukan dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan perawatan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung Plaza Jambu Dua milik dari PT GAW.

PT GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam rangka operasional Plaza Jambu Dua, termasuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan- kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan tanah atau lahan milik PT GAW tersebut (apabila ada).

PT GAW tetap bersedia untuk diadakan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalahan ini, tetapi PT GAW akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut. (Fry)

Tags: DPMPTSPPemkot BogorPlaza Jambu DuaPT GAWSatpol PP

Related Posts

kemarau
BOGOR RAYA

Kemarau Bikin Debit Sungai Cimegamendung Susut 80 Persen

2 September 2026
Leuweung Batutulis
BOGOR RAYA

Dedie Minta Leuweung Batutulis Dikembalikan Jadi Hutan Kota

2 September 2026
taman safari
BOGOR RAYA

Jalan Alternatif Pasir Muncang-Taman Safari Dibangun September

2 September 2026
Nusa Tenggara Timur
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Kirim Rp500 Juta dan Relawan untuk Korban Bencana NTT

2 September 2026
Car Free Day
BOGOR RAYA

Pengamat Usulkan CFD Kota Bogor Dipindah ke Jalak Harupat

2 September 2026
Pecah Kaca Mobil
BOGOR RAYA

Komplotan Pencuri Pecah Kaca Mobil di Bogor Dibekuk Polisi, Satu Residivis

1 September 2026
Next Post
Harkitnas! Ketua DPRD Ajak Masyarakat Melangkah Menuju Indonesia Emas

Harkitnas! Ketua DPRD Ajak Masyarakat Melangkah Menuju Indonesia Emas

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Baznas Kota Bogor Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar 45 Ribu Rupiah

Baznas Kota Bogor Tetapkan Zakat Fitrah 1446 H Sebesar 45 Ribu Rupiah

5 Februari 2025
Etiket Tanpa Etika Adalah Kemunafikan!

Etiket Tanpa Etika Adalah Kemunafikan!

24 Januari 2024
Keliling Bapas, Calon Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Terima Aduan Warga Soal RTLH dan Bidang Kesehatan

Keliling Bapas, Calon Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Terima Aduan Warga Soal RTLH dan Bidang Kesehatan

27 September 2024
BMPS Bogor Gelar Workshop Perpajakan bagi Penyelenggara Sekolah Swasta

BMPS Bogor Gelar Workshop Perpajakan bagi Penyelenggara Sekolah Swasta

17 Mei 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In