BogorOne.co.id | Kota Bogor – Polresta Bogor Kota terus gelorakan semangat perang terhadap peredaran narkoba, pihaknya telah mengungkap lima home industri narkoba dan selama
April hingga Mei 2025 telah menangani 51 kasus dan menangkap 56 tersangka.
Wakil Kepala Polresta AKBP Indra Ranu Dikarta menyatakan, data tersebut menunjukkan peningkatan masif aktivitas jaringan narkoba di wilayah Kota Bogor.
“Kami tangani lima home industri dan teridentifikasi sebagai tempat produksi narkoba secara ilegal yang beroperasi secara tersembunyi di pemukiman warga,” kata Indra, Senin 9 Juni 2025.
Dari penggerebekan dan penindakan yang dilakukan, lanjut AKBP Indra, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan minuman keras antara lain sabu-sabu: 360,74 gram, tembakau sintetis 556 gram, ganja 127 kilogram.
AKBP Indra menambahkan, jaringan tersebut memiliki kapasitas produksi skala besar dengan distribusi yang menjangkau hampir seluruh wilayah Kota Bogor.
Menurutnya, bahwa ancaman narkoba dan miras terhadap ketertiban masyarakat sangat serius dan harus dihadapi dengan tindakan tegas dan berkelanjutan.
“Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat salah satunya disebabkan oleh pengaruh buruk dari narkoba dan miras. Ini harus kita tekan secara sistematis,” tegasnya.
Dijelaskannya, para tersangka dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung peran masing-masing tersangka.
Selain itu juga dijerat Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi dan distribusi barang ilegal yang membahayakan kesehatan publik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 55 dan 56, mengenai peran serta dalam tindak pidana.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R Muttaqien
























Discussion about this post