BogorOne.co.id| Bogor – Tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah ramai dimulai di tiap wilayah.
Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) juga telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
Masing-masing dari jabatan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. PPS, dibentuk untuk melaksanakan Pemilu di desa atau kelurahan.
Sementara untuk PPK adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.
Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.
Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
PPK dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut mempunyai tugas menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menguji kebenaran atau keabsahan dan kelengkapan dokumen serta pembebanan anggaran.(Ir-v)
Discussion about this post