• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 7, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Cari Tahu, Yuk! Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu

Redaksi by Redaksi
29 Mei 2023
in POLITIK
0
Cari Tahu, Yuk! Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu

Cari Tahu, Yuk! Perbedaan PPS dan PPK dalam Pemilu.(Ist/BogorOne.co.id)

301
SHARES
437
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id| Bogor – Tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah ramai dimulai di tiap wilayah.

Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) juga telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS.

Masing-masing dari jabatan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. PPS, dibentuk untuk melaksanakan Pemilu di desa atau kelurahan.

Sementara untuk PPK adalah panitia yang dibentuk untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan.

BERITA LAINNYA

Rudal Supersonik

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Pemilu 2029

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
perampasan aset

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Pembahasan Timus-Timsin

2 September 2026
Selat Hormuz

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026

Tugas PPS dalam penyelenggaraan Pemilu, mengumumkan daftar pemilih sementara, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara.

Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

PPK dalam penyelenggaraan Pemilu tersebut mempunyai tugas menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menguji kebenaran atau keabsahan dan kelengkapan dokumen serta pembebanan anggaran.(Ir-v)

Tags: CaridalamPemiluPerbedaanPPS PPKTahu

Related Posts

Rudal Supersonik
POLITIK

Iran Siapkan Rudal Supersonik, Kapal Perang AS Jadi Sasaran?

3 September 2026
Pemilu 2029
POLITIK

KPU Ingatkan Regulasi Pemilu 2029 Jangan Dibahas Terburu-buru

2 September 2026
perampasan aset
POLITIK

DPR Tahan Draf RUU Perampasan Aset, Tunggu Pembahasan Timus-Timsin

2 September 2026
Selat Hormuz
POLITIK

AS Pertimbangkan Serangan Terbatas ke Iran, Ketegangan di Selat Hormuz Memanas

1 September 2026
Bahar bin Smith
POLITIK

Bahar bin Smith Siap Kawal Kasus Kematian Korban Penganiayaan Demo 27 Agustus

29 Agustus 2026
Supriyono alias Botok
POLITIK

Jejak Supriyono Alias Botok, Aktivis Pati yang Kini Bawa Tuntutan ke Jakarta

26 Agustus 2026
Next Post
Sudah Tiga Generasi, Toge Goreng H Gebro Pertahankan Cita Rasa

Sudah Tiga Generasi, Toge Goreng H Gebro Pertahankan Cita Rasa

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

Cristiano Ronaldo

Cristiano Ronaldo Selamatkan Jet Pribadinya dari Serangan Bom Riyadh

3 Maret 2026
Gandeng Sembilan Bintang, “Mahpud” Tuntut Hak Uang Donasi

Gandeng Sembilan Bintang, “Mahpud” Tuntut Hak Uang Donasi

24 Maret 2021
Masih Inget Puput Novel? Awet Muda di Usia 48 Tahun

Masih Inget Puput Novel? Awet Muda di Usia 48 Tahun

11 Maret 2023
Pemkot Bogor Minta, Maksimalkan Potensi BPHTB 

Pemkot Bogor Minta, Maksimalkan Potensi BPHTB 

29 Maret 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In