BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kerap memberatkan para orang tua murid, Komisi IV DPRD Kota Bogor minta Dinas Pendidikan (Disdik) mengeluarkan surat edaran larangan wisuda bagi TK, SD, SMP hingga SMA.
Sekretaris Komisi IV, Devi P Sultani, bahwa substansi dan urgensi mengenai wisuda TK sampai SMA tidak terlalu diperlukan dan justru sering dikeluhkan orang tua murid.
“Selama ini banyak orangtua murid yang mengeluhkan adanya wisuda. Sebab, biaya yang ditarik untuk kegiatan seremonial itu tidak sedikit,” kata Devi, Senin 19 Maret 2023.
Politisi Nasdem itu menegaskan, dalam pungutan kegiatan wisuda sekolah, dalilnya memang sukarela, tapi disitu kan ada nominal, dan itu memberatkan.
Bahkan dia menegaskan, bahwa hinggga saat ini masih banyak di Kota Bogor yang warganya tertahan ijazahnya karena tunggakan SPP. “Artinya banyak orangtua murid yang tak mampu,” tegasnya.
Masih kata dia, bahwa Disdik memiliki fungsi dan hak di bidang pengawasan di dunia pendidikan. “Tugas Disdik apa dan fungsi komite. Siapa itu komite dan bertanggungjawab kepada siapa?,” ucapnya.
Devie mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat dengan Disdik, mereka mengaku menghadiri wisuda lantaran adanya undangan. Begitu juga dengan pengakuan pihak sekolah.
“Kami pertanyakan siapa yang mengawasi komite. Disdik atau sekolah yang mengawasi?,” cetusnya.
Tetapi kata dia, jika merujuk SK komite yang mengeluarkan adalah sekolah. “Mestinya kepala sekolah yang mengetahui segala hal yang dilakukan komite,” ucapnya.
Devie menegaskan bahwa dalam aturan dunia pendidikan tidak ada aturan wisuda TK hingga SMA. “Jangan sampai disinyalir terjadi proyek olah-olah tadi, maka Disdik harus melarang wisuda di Kota Bogor. Lebih baik dilakukan secara sederhana dan tak memberatkan,” ungkapnya.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 76 tahun 2016 pasal 3 dan pasal 12, sambungnya, dijelaskan bahwa tidak boleh ada pungutan apapun, termasuk jual buku dan seragam.
“Kepala sekolah harus mengambil tindakan, jangan lempar-lempar mencari pembenaran kami akan memanggil komite, dewan pendidikan, dinas pendidikan, dan kepala sekolah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengaku, pihaknya menunggu regulasi yang menjadi rujukan untuk larangan wisuda sekolah.
“Kami sih inginnya pelaksaan wisuda tak terlalu mewah tetapi sederhana,” katanya.
Menurutnya, polemik takkan terjadi apabila komite mengikuti aturan main. Misalnya dengan menyusun program secara musyawarah. Saat disinggung apakah Disdik akan melarang kegiatan wisuda. Sujatmiko menyebut bahwa itu adalah private sector.
“Kami sudah mengirimkan surat edaraan agar tidak ada pungutan, tidak ada yang memberatkan, dan sebagainya. Setelah ini kemungkinan akan ada aturan baru Yang akan menjadi sebuah panduan, karena ini viral pasti disikapi. Kami akan evaluasi,” tandas Kadisdik. (Fry)
Discussion about this post