BogorOne.co.id | Jakarta – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (GEMAPAR) melaporkan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (30/05/22). Pelaporan itu bukan tanpa dasar, tetapi dalam proyek yang dibiayai duit rakyat itu dinilai banyak sekali mengandung polemik.
Ketua Gempar Putra Nur Pratama mengatakan, pihaknya menilai bahwa proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara yang memakan angagaran puluhan milyar tersebut megalami cacat hukum dan terindikasi adanya tindakan KKN.
Menurut dia, hal tersebut karena pembangunan harusnya selesai pada Akhir Desember 2021 lalu sesuai dengan kontrak, tetapi pada faktanya bahwa pembangunan RSUD Bogor Utara itu tak kunjung selesai.
“Bahkan Dinas Kesehatan melalui PPK memberikan waktu tambahanpun tetap, proyek gedung itu belum selesai,” ujarnya.
Dijelaskan Putra, hal itu terbukti dengan PPK yang memberi tambahan waktu kembali setalah masa tambahan waktu pertama selesai. Hal itu justru menjadi pertanyaan dan menjadi sorotan publik.
“Pertanyaanya adalah pemberian waktu tambahan sebanyak dua kali tersebut berdasar kepada aturan mana, jawaban yang di sampaikan PPK, terkait dengan dua kali masa tambahan waktu adalah atas dasar kesepakatan. Dan itu sangat janggal menurut kami,” tegasnya.
Dia juga menjelaskan, seperti diketahui bersama, bahwa apapun kebijakan yang diambil pemerintah terkait dengan pengelolaan negara haruslah berlandaskan aturan yang jelas. “Itu sudah tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” ucapnya.
Masih kata dia, pihaknya meyakini bahwa dalam pengerjaan proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang tidak beres itu terindikasi adanya tindakan Korupsi.
“Keterlambatan proyek dan pernyataan-pernyataan PPK yang tidak masuk akal adalah landasan kuat mengapa kami meyakini bahwa proyek tersebut terindikasi KKN,” tegas dia.
Atas dasar itulah, GEMAPAR
melayangkan laporan terkait dengan permasalahan pembangunan RSUD Bogor Utara ke KPK. Dia berpendapat bahwa yang mempunyai hak mutlak untuk menentukan dan menghukum pelaku tindak pidana korupsi adalah penegak supremasi hukum.
“Kami sangat optimis kepada KPK untuk cepat malakukan upaya menyidikan dan menyelidikan terkait dengan kasus ini, menimbang data yang KPK butuhkan sudah kami serahkan sepenuhnya,” tandas dia. (Fry)
Discussion about this post