• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Januari 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

ASB Apresiasi Keputusan Jaksa

Redaksi by Redaksi
7 Agustus 2020
in PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN, POLITIK
0
ASB Apresiasi Keputusan Jaksa
91
SHARES
91
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri (ASB) mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menolak penangguhan atas lima tersangka korupsi dana BOS yang diajukan Wali Kota Bogor Bima Arya.

Politisi PPP itu menyatakan bahwa penegak hukum tidak boleh memberikan toleransi terhadap segala bentuk pidana korupsi.

“Saya apresiasi langkah kejaksaan yang tak mau kompromi. Tapi di sisi lain, saya kecewa dan bertanya mengapa anggaran untuk pendidikan dikorupsi dan walikota berani menjamin para pelaku,” kata ASB, Kamis (06/08/20).

Iapun menyatakan, sudah saatnya pemerintah melakukan bersih-bersih terhadap oknum ASN nakal. Sebab, bila tidak ini akan mempengaruhi marwah Kota Bogor. Apalagi, saat ini mempunyai wakil walikota yang sebelumnya bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BERITA LAINNYA

ruang kelas

Hampir 12 Ribu Ruang Kelas Rusak di Kabupaten Bogor

16 Januari 2026
DPRD Kota Bogor Dukung Pengisian Jabatan Strategis Pemkot Demi Kinerja Organisasi

DPRD Kota Bogor Dukung Pengisian Jabatan Strategis Pemkot Demi Kinerja Organisasi

16 Januari 2026
Plaza Bogor

Pembongkaran Plaza Bogor, Pemkot Minta PKL Kosongkan Lapak

16 Januari 2026
penutupan tambang

Pemprov Jabar Salurkan Bansos Rp 3 Juta untuk 15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang

16 Januari 2026

Sementara Kejari, setelah menolak permohonan Walikota Bima Arya untuk menangguhkan penahanan terhadap lima Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jadi tersangka, kembali tancap gas.

Korps adhyaksaitu, kembali memeriksa sejumlah pejabat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana BOS 2017, 2018, dan 2019 pada kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS), Ujian Akhir Semester (UAS) dan ujian sekolah pada SD se-Kota Hujan.

Sedikitnya ada empat pejabat struktural yang diperiksa institusi anti rasuah itu diantaranya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan tiga pejabat eselon III pada instansi tersebut.

“Ya, betul ada empat orang yang kami periksa hari ini (kemarin, red) untuk kebutuhan saksi dalam pemberkasan kasus dana BOS,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha kepada wartawan.

Menurut Cakra, keempatnya diperiksa secara marathon sejak pukul 10.30 WIB hingga 19.00 WIB. “Kami masih butuh data untuk menggali kasus dana BOS,” ungkapnya.

Saat disinggung apakah kejari akan menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan rasuah yang telah merugikan keuangan negara senilai
Rp17.189.919.828 itu. Cakra menegaskan bahwa segala kemungkinan dapat saja terjadi. “Sedang dikembangkan, ikuti saja perkembangannya,” katanya.

Sebelumnya, Sementara itu,
Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan tujuh tersangka yakni JRR selaku pihak ketiga, BS, DD, GN, WH, D, dan SB yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) di enam kecamatan. Dari enam tersangka yang berasal dari K3S, satu di antaranya telah purna bhakti alias pensiun.

Dalam perkara tersebut, kejaksaan pun menyita beberapa barang bukti berupa gawai, satu unit Toyota Avanza Velloz hitam dan dokumen-dokumen terkait kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan dana BOS.

Selain itu, jaksa berhasil mengamankan uang senilai Rp175 juta yang dikembalikan oleh dua dari tujuh tersangka saat pemeriksaan.
Dan para tersangka terancam dijerat
hukuman 20 tahun penjara. (Asy)

Tags: ASBDisdikDPRDKejariKota BogorPemkot BogorPPP

Related Posts

ruang kelas
BOGOR RAYA

Hampir 12 Ribu Ruang Kelas Rusak di Kabupaten Bogor

16 Januari 2026
DPRD Kota Bogor Dukung Pengisian Jabatan Strategis Pemkot Demi Kinerja Organisasi
BOGOR RAYA

DPRD Kota Bogor Dukung Pengisian Jabatan Strategis Pemkot Demi Kinerja Organisasi

16 Januari 2026
Plaza Bogor
BOGOR RAYA

Pembongkaran Plaza Bogor, Pemkot Minta PKL Kosongkan Lapak

16 Januari 2026
penutupan tambang
BOGOR RAYA

Pemprov Jabar Salurkan Bansos Rp 3 Juta untuk 15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang

16 Januari 2026
Agus Saputra
NASIONAL

 Agus Saputra, Guru Korban Pengeroyokan Siswa di Jambi Minta Dipindahkan

16 Januari 2026
Pemkot Akan Tata Ulang Kawasan Bogor Tengah
BOGOR RAYA

Pemkot Akan Tata Ulang Kawasan Bogor Tengah

15 Januari 2026
Next Post
Keren! RSUD Kini Miliki Lab PCR

Keren! RSUD Kini Miliki Lab PCR

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Sekolah Nekad Gelar KBM Tatap Muka, Bakal Diberi Sanksi

Sekolah Nekad Gelar KBM Tatap Muka, Bakal Diberi Sanksi

5 Maret 2021
Bhayangkari Cabang Bogor Beri Bantuan Korban Longsor

Bhayangkari Cabang Bogor Beri Bantuan Korban Longsor

16 Oktober 2022
Gertak PSN, Bima Arya Bersama Duta Jumantik Berantas Sarang Nyamuk

Gertak PSN, Bima Arya Bersama Duta Jumantik Berantas Sarang Nyamuk

2 April 2024
Diduga Terima Suap, Kades Pasir Eurih Bakal Dilaporkan ke Polres Bogor

Diduga Terima Suap, Kades Pasir Eurih Bakal Dilaporkan ke Polres Bogor

26 Mei 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In