• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Mei 9, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Disomasi Rp1 Triliun Gara-gara Tindakan Pidana Oknum Guru, Yayasan Al Azhar Plus Bogor Angkat Bicara

Redaksi by Redaksi
14 Oktober 2022
in BOGOR RAYA
0
Disomasi Rp1 Triliun Gara-gara Tindakan Pidana Oknum Guru, Yayasan Al Azhar Plus Bogor Angkat Bicara
123
SHARES
543
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Yayasan  Al Azhar Plus Bogor angkat bicara soal insiden dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu oknum guru terhadap anak didiknya yang berujung somasi oleh kuasa hukum korban terhadap yayasan sebesar sebesar Rp1 triliun.

Kuasa Hukum Yayasan SMP Al Azhar Plus Bogor Akhmad Hidayat mengatakan, bahwa somasi yang dilayangkan kuasa hukum korban salah sasaran dan menyudutkan pihak yayasan dan sekolah.

Hal itu bukan tanpa alasan, tetapi kata dia, oknum guru tersebut sudah mendapat tindakan tegas dari yayasan berupa pemecatan sebagai guru per 15 September 2022.

Selain itu lanjutnya, pihak sekolah juga lah yang membawa oknum guru tersebut kepada polisi. Sehingga pihaknya merasa perlu meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

BERITA LAINNYA

Hari Jadi Tatar Sunda

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026
Rudy Susmanto

Rudy Susmanto Sebut Modernisasi Tak Boleh Tinggalkan Tradisi

9 Mei 2026
Pelataran Binokasih

Dedi Mulyadi Ingin Ubah Suryakencana Jadi Pelataran Binokasih

9 Mei 2026
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026

“Sekolah sudah melakukan hal terbaik dalam perkara ini. Pihak sekolah sudah memecat oknum guru tersebut. Secara kepidanaan, itu sudah selesai karena murni perbuatan oknum tersebut secara personal,” ujarnya, Jumat (14/10/22).

Dengan demikian, pihaknya juga membantah bahwa somasi yang menyebut yayasan tidak punya itikad baik dalam perkara ini. “Salah besar kalau dibilang tidak ada itikad baik. Somasi yang dilayangkan minta tanggungjawab Rp1 triliun (ke pihak sekolah) itu ya bisa dibilang salah sasaran,” imbuhnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya sangat mengutuk perbuatan itu dan sama sekali tidak dibenarkan. “Tentu sekolah tidak bisa awasi satu-satu guru atau selama 24 jam. Tentu kalau kami tahu ya akan dicegah. Jadi memang perilaku itu diluar kendali pihak sekolah,” tandasnya.

Masih kata dia, mengenai kerugian materil maupun immateril korban, tentu tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban ke sekolah karena tidak ada dasar hukum. “Kami rasa itu mengada-ngada saja,” tegas Daday sapaan akrabnya.

Sementara itu, Kepala SMP Al Azhar Plus Masduki menuturkan, pihak yayasan dan sekolah tidak memberikan toleransi atas perilaku oknum guru tersebut kepada mantan siswanya.

Untuk itu, pihak yayasan sudah melalukan tindakan tegas dengan memecat oknum guru tersebut. Selain itu pihak yayasan dan sekolah juga sama sekali tidak memberikan bantuan hukum pada oknum guru tersebut.

“Kami nggak beri toleransi untuk perilaku seperti itu. Bentuk tindakan tegas kita selain pemecatan, kita juga tidak memberikan bantuan hukum kepada oknum guru tersebut. Perbuatan itu murni perilaku personal dan kita berharap masyarakat juga paham perkara ini,” tukasnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum SMP Al Azhar Plus Bogor lainnya Irwansyah mengatakan bahwa respon tersebut bukan hanya untuk kepentingan hukum, tapi juga kepentingan masyarakat. Karena hal itu merupakan perbuatan pidana dan sudah di proses hukum.

Direktur Eksekutif LBH Bogor itu menilai, munculnya somasi dari rekan seprofesinya terhadap kliennya justru memperkeruh suasana. Karena perkara itu sudah di proses hukum dan pelakunya sudah diberi sanksi oleh pihak sekolah.

Dirinya mempertanyakan maksud dari somasi tersebut. Karena kata dia, disetiap organisasi, badan, lembaga apapun itu pasti ada oknum dan ini sekolah sudah melakukan tindakan, termasuk pemecatan terhadap oknum tersebut.

“Kami meluruskan ke masyarakat, bahwa pihak sekolah telah beritikad baik, yakni menyerahkan terduga ke polisi, sanksi pemecatan hingga melakukan evaluasi di internal sekolah,” tuturnya.

Dia juga berpendapat, bahwa nama baik lembaga sekolah harus tetap dijaga, karena sekolah adalah lembaga yang menentukan masa depan. Terlebih sekolah ini baru jenjang sekolah menengah (SMP-red) anak didiknya masih di bawah umur.

“Bagaimana coba kalau anak-anak yang masih di bawah umur itu tahu, kondisi di sekolahnya seperti itu, khawatir anak-anak secara psikologis akan terganggu, kecemasan dan ketakutan anak-anak akan meningkat,” paparnya.

“Makanya mari sama-sama kita jaga ini lembaga pendidikan, tempatnya mencetak generasi penerus, jangan sampai ditarik-tarik dalam persoalan hukum, kalau terhadap oknumnya silahkan, siapa yang berbuat maka dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Seperti dikutip salah satu media online, bahwa kuasa hukum korban Rd. Anggi Triana Ismail dari Tim Kantor Hukum Sembilan Bintang melayangkan surat peringatan (somasi) ke pihak sekolah serta yayasan dengan maksud untuk meminta pertanggungjawaban secara keperdataan.

Dengan alasan, karena dengan lalai serta pembiarannya perilaku biadab yang diduga dilakukan oleh pengajar HS kepada kliennya SM dilakukan dengan bebas, sehingga hal itu telah menyebabkan banyak kerugian yang diderita oleh SM.

“Kerugian yang dialami SM sebetulnya tidak bisa sebanding dengan beban yang dipikulnya. Akan tetapi hukum memiliki akses untuk menghukum perbuatan seseorang selain hukuman badan (pidana),” ujarnya.

Tim kuasa hukum, menuntut pihak sekolah serta yayasan untuk mengganti kerugian baik moril, materil sampai imateril sebesar Rp. 1.000.0000.000.001,- (satu triliun satu rupiah).

“Bila somasi kami tidak diindahkan, kami akan gugat sekolah serta yayasan tersebut ke Pengadilan Negeri Bogor. Ini pelajaran bagi seluruh sekolah, untuk senantiasa amanah untuk melindungi setiap anak didiknya. Karena orang tua telah menitipkan amanah kepada sekolah, untuk mendidik anak-anaknya menjadi generasi keluarga serta bangsa menjadi lebih baik,” pungkasnya. (Fry)

Tags: Al Azhar Plus Bogor Digugat Rp1 TriliunGuru SMP Al Azhar Plus Bogor Lakukan Tindakan Pidana

Related Posts

Hari Jadi Tatar Sunda
BOGOR RAYA

Penetapan Hari Jadi Tatar Sunda Angkat Sejarah Pakuan Bogor

9 Mei 2026
Rudy Susmanto
BOGOR RAYA

Rudy Susmanto Sebut Modernisasi Tak Boleh Tinggalkan Tradisi

9 Mei 2026
Pelataran Binokasih
BOGOR RAYA

Dedi Mulyadi Ingin Ubah Suryakencana Jadi Pelataran Binokasih

9 Mei 2026
Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih
BOGOR RAYA

Arogansi Oknum Satpol PP Kota Bogor, Jurnalis Dibentak dan Dipermalukan di Acara Kirab Binokasih

9 Mei 2026
carpooling
BOGOR RAYA

Oknum ASN DPRD Kota Bogor Diduga Bawa Kabur Mobil Dinas ke Palembang

9 Mei 2026
jamaah haji
BOGOR RAYA

Jamaah Haji Asal Jonggol Meninggal Saat Jalani Ibadah di Tanah Suci

8 Mei 2026
Next Post
Kecamatan Bogor Timur Dirikan Dapur Umum Untuk Korban Bencana

Kecamatan Bogor Timur Dirikan Dapur Umum Untuk Korban Bencana

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Menghitung Domba, Cara Cepat Ngantuk dan Terlelap. Benarkah?

Menghitung Domba, Cara Cepat Ngantuk dan Terlelap. Benarkah?

23 Maret 2023
Pemkab Bogor Bentuk Park Ranger Untuk Jaga Taman

Pemkab Bogor Bentuk Park Ranger Untuk Jaga Taman

16 Februari 2022
Jaksa Tetap Minta Majlis Hakim, Vonis Fikri dan Rina Sesuai Tuntutan

Jaksa Tetap Minta Majlis Hakim, Vonis Fikri dan Rina Sesuai Tuntutan

17 Februari 2021
rukyatulhilal

96 Titik Rukyatulhilal Siap Tetapkan Ramadan 1447 H

17 Februari 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In