BogorOne.co.id | Kota Bogor – Setelah rampung garap kasus koruspi dana BOS di Dinas Pendidikan, Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor bidik sengkarut dana hibah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, yang bersumber dari kementerian pada tahun anggaran 2020 lalu.
Hal itu telah santer dan menjadi pembahasan publik, bahkan sejumlah kalangan ikut mengomentari dan mendukung Korps Adhyaksa untuk terus bekerja dalam memberantas korupsi di kota hujan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Cakra Yudha membenarkan hal tersebut. Namun, ia enggan bersedia membeberkan dana hibah dari kementerian apa dan kemana alokasi duitnya.
Kepada wartawan dia hanya meminta bersabar dan mengikuti proses serta perkembangan penanganan kasusnya. “Ya, lihat saja lah nanti perkembangannya bagaimana,” ujar Cakra saat ditemui di ruangannya, Selasa (26/01/21).
Cakra juga tak menampik bahwa pihaknya sudah memeriksa hampir 40 orang yang terkait dalam sengkarut hibah tersebut. “Ya, begitulah. Ngomong-ngomong tahu darimana?,” Ucap Cakra balik nanya.
Sementara itu, Pengurus Bidang Partisipasi Pembangunan Korp Alumni HMI (KAHMI), Dwi Arsywendo menegaskan, apabila terdapat unsur pelanggaran dalam pelaksanaan pemberian hibah tersebut, maka kejaksaan harus serius dalam mendalami perkara ini
“Karena pemberian hibah itu ada mekanismenya, jangan sampai salah, karena itu merupakan uang negara yang harus benar-benar dipertanggung jawabkan terkait penyaluran dan penggunaan dana hibah tersebut,” tukasnya.
Dia juga meminta Kejaksaan untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut. Menetapkan tersangka orang orang yang memang terlibat dan menikmati uang hasil kejahatan dari dana hibah itu.
“Saya percaya, Kejari akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini. Saya harap proses ini akan memberi keadilan bagi siapa saja yang bermain atau melakukan penyelewengan dana hibah ini,” tuntasnya. (Red)
Discussion about this post