• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Habisi Nyawa Pacar di Ruko Kosong, Alung Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2023
in PERISTIWA
0
Habisi Nyawa Pacar di Ruko Kosong, Alung Terancam 15 Tahun Penjara
314
SHARES
402
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) terancam mendekam dalam bui selama 15 tahun, akibat ulah bejadnya yang tega menghabisi nyawa kekasihnya Fitria Wulandari (21) setelah sebelumnya melakukan hubungan badan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang tengah bersama teman-temannya dijemput tersangka di Malabar, Kecamatan Bogor Tengah, pada 1 Desember 2023.

Di Jumat malam itu, tersangka mengajak korban menginap di salah satu wisma di Kecamatan Tanah Sareal. Di tempat inilah, korban dibunuh tidak lama setelah berhubungan badan dengan tersangka.

“Pas jam 1 dini hari tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban, namun korban menolak dan berteriak. Lalu tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 5 menit serta menekan leher korban sehingga korban kehabisan nafas,” kata Bismo, Selasa 5 Desember 2023.

BERITA LAINNYA

kebocoran tabung gas

Tabung Gas Bocor Meledak di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 Agustus 2026
pembunuhan

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Manggarai

13 Hari Pascagempa, 1.479 Warga Manggarai Masih Bertahan di Pengungsian

29 Agustus 2026

Setelah itu, tersangka tidur disamping korban. Dan tersangka bangun sekitar subuh mendapati korban masih dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Jam 4 dini hari melihat korban masih dalam kondisi lemas dan diperkirakan meninggal dunia, tersangka menemui temannya minta tolong dengan alasan akibat kecelakaan motor,” katanya.

Temannya yang berinisial MR, kata Bismo, sempat menyarankan kepada tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun tersangka berkehendak membawanya ke rumah orang tua korban.

“Tersangka bersama temannya yang dimintai tolong rencananya membawa korban ke rumah orang tua korban. Pada saat dipakaikan jaket, temannya merasakan sudah dingin dan kaku (korban),” katanya.

Namun setiba di mulut gang rumah korban, tersangka mengurungkan niatnya lantaran takut sama orang tua korban. Korban sendiri dibawa dengan dibonceng di tengah.

“Tersangka akhirnya membawa ke ruko Brajamustika, tempatnya bekerja. Korban diletakan di atas meja di lantai dua. Itu sudah masuk di hari Jumat pagi,” ungkapnya .

Sementara korban baru diketahui oleh orang tua korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruko tersebut, pada Sabtu, 2 Desember 2023 malam.

“Hari Sabtu jam 21.00 tersangka mengatakan kepada orang tuanya bahwa korban telah meninggal dunia karena kecelakaan. Dan tersangka akhirnya menghubungi orang tua korban dengan kabar ada yang tertinggal di situ (ruko),” tambahnya.

Bismo mengatakan, antara ayah korban dengan tersangka saling kenal dan satu profesi sebagai juru parkir (jukir) di kawasan ruko tersebut.

Sebelum penemuan itu, ayah korban juga sempat menanyakan mengenai keberadaan anaknya, namun jawaban tersangka selalu bilang yang bersangkutan bersama teman-temannya.

Atas penemuan jenazah korban, keluarga korban melaporkan ke Polsek Bogor Barat. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka diamankan oleh polisi.

“Tersangka kami amankan hari Minggu jam 6 pagi, dan dia mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut,” tandasnya.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler, foto tangkapan layar dari rekaman CCTV, satu buah tas warna hitam dan pakaian korban serta satu unit motor matik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Rdt)

Tags: AlungKriminalPembunuhanPolresta Bogor Kota

Related Posts

kebocoran tabung gas
PERISTIWA

Tabung Gas Bocor Meledak di Bekasi, Ayah dan Anak Tewas

31 Agustus 2026
pembunuhan
BOGOR RAYA

Delapan Bulan Berlalu, Terduga Pembunuh Guru di Gunung Putri Belum Tertangkap

29 Agustus 2026
racun tikus
PERISTIWA

Usai Diduga Hantam Istri dengan Palu, Pria di Pangandaran Tenggak Racun Tikus

29 Agustus 2026
Manggarai
PERISTIWA

13 Hari Pascagempa, 1.479 Warga Manggarai Masih Bertahan di Pengungsian

29 Agustus 2026
ayam bangkok
BOGOR RAYA

Pencuri Enam Ayam Bangkok di Parung Ditangkap Warga

28 Agustus 2026
Kapolsek Citeureup Komisaris Eddy Santosa
BOGOR RAYA

Polisi Selidiki Kematian Pemuda di Citeureup Seusai Bentrokan

28 Agustus 2026
Next Post
Jadi Duta Muda Sehat 2023, Mahasiswa Polbangtan Pelopor Generasi Peduli Kesehatan

Jadi Duta Muda Sehat 2023, Mahasiswa Polbangtan Pelopor Generasi Peduli Kesehatan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

pedagang nasi uduk

Nyamar Jadi Pembeli, Perampok di Bekasi Gasak Uang Pedagang Nasi Uduk

6 Januari 2026
BMKG Catat Gempa Magnitudo 2,4 di Wilayah Kota Bogor

BMKG Catat Gempa Magnitudo 2,4 di Wilayah Kota Bogor

18 Desember 2025
Pantai Karang Hawu, Mistis dengan Pasir Bertekstur Halus

Pantai Karang Hawu, Mistis dengan Pasir Bertekstur Halus

21 Maret 2023
Inspeksi ke Lokasi Bencana, Pj Wali Kota Bogor Tinjau Penanganan dan Mitigasi Bencana

Inspeksi ke Lokasi Bencana, Pj Wali Kota Bogor Tinjau Penanganan dan Mitigasi Bencana

6 Mei 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In