• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, April 17, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Habisi Nyawa Pacar di Ruko Kosong, Alung Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
5 Desember 2023
in PERISTIWA
0
Habisi Nyawa Pacar di Ruko Kosong, Alung Terancam 15 Tahun Penjara
314
SHARES
396
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Rahmat Agil Septiansyah alias Alung (20) terancam mendekam dalam bui selama 15 tahun, akibat ulah bejadnya yang tega menghabisi nyawa kekasihnya Fitria Wulandari (21) setelah sebelumnya melakukan hubungan badan.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian bermula ketika korban yang tengah bersama teman-temannya dijemput tersangka di Malabar, Kecamatan Bogor Tengah, pada 1 Desember 2023.

Di Jumat malam itu, tersangka mengajak korban menginap di salah satu wisma di Kecamatan Tanah Sareal. Di tempat inilah, korban dibunuh tidak lama setelah berhubungan badan dengan tersangka.

“Pas jam 1 dini hari tersangka ingin memutuskan hubungan dengan korban, namun korban menolak dan berteriak. Lalu tersangka membekap mulut dan hidung korban selama 5 menit serta menekan leher korban sehingga korban kehabisan nafas,” kata Bismo, Selasa 5 Desember 2023.

BERITA LAINNYA

Ketua BPM FH UI

Ketua BPM FH UI Mundur Usai Kasus Dugaan Pelecehan Mencuat

16 April 2026
bocimi

Diduga Jual Miras, Warung Remang-remang di Jalan Bocimi Dibongkar

16 April 2026
longsor

Longsor di Puncak Bogor Picu Pohon Tumbang dan Retakan Jalan

16 April 2026
DPRD Kabupaten Bogor

DPRD Kabupaten Bogor Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli di Kemenag

16 April 2026

Setelah itu, tersangka tidur disamping korban. Dan tersangka bangun sekitar subuh mendapati korban masih dalam keadaan tidak sadarkan diri.

“Jam 4 dini hari melihat korban masih dalam kondisi lemas dan diperkirakan meninggal dunia, tersangka menemui temannya minta tolong dengan alasan akibat kecelakaan motor,” katanya.

Temannya yang berinisial MR, kata Bismo, sempat menyarankan kepada tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit. Namun tersangka berkehendak membawanya ke rumah orang tua korban.

“Tersangka bersama temannya yang dimintai tolong rencananya membawa korban ke rumah orang tua korban. Pada saat dipakaikan jaket, temannya merasakan sudah dingin dan kaku (korban),” katanya.

Namun setiba di mulut gang rumah korban, tersangka mengurungkan niatnya lantaran takut sama orang tua korban. Korban sendiri dibawa dengan dibonceng di tengah.

“Tersangka akhirnya membawa ke ruko Brajamustika, tempatnya bekerja. Korban diletakan di atas meja di lantai dua. Itu sudah masuk di hari Jumat pagi,” ungkapnya .

Sementara korban baru diketahui oleh orang tua korban yang sudah dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruko tersebut, pada Sabtu, 2 Desember 2023 malam.

“Hari Sabtu jam 21.00 tersangka mengatakan kepada orang tuanya bahwa korban telah meninggal dunia karena kecelakaan. Dan tersangka akhirnya menghubungi orang tua korban dengan kabar ada yang tertinggal di situ (ruko),” tambahnya.

Bismo mengatakan, antara ayah korban dengan tersangka saling kenal dan satu profesi sebagai juru parkir (jukir) di kawasan ruko tersebut.

Sebelum penemuan itu, ayah korban juga sempat menanyakan mengenai keberadaan anaknya, namun jawaban tersangka selalu bilang yang bersangkutan bersama teman-temannya.

Atas penemuan jenazah korban, keluarga korban melaporkan ke Polsek Bogor Barat. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tersangka diamankan oleh polisi.

“Tersangka kami amankan hari Minggu jam 6 pagi, dan dia mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut,” tandasnya.

Selain tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon seluler, foto tangkapan layar dari rekaman CCTV, satu buah tas warna hitam dan pakaian korban serta satu unit motor matik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun. (Rdt)

Tags: AlungKriminalPembunuhanPolresta Bogor Kota

Related Posts

Ketua BPM FH UI
PERISTIWA

Ketua BPM FH UI Mundur Usai Kasus Dugaan Pelecehan Mencuat

16 April 2026
bocimi
BOGOR RAYA

Diduga Jual Miras, Warung Remang-remang di Jalan Bocimi Dibongkar

16 April 2026
longsor
BOGOR RAYA

Longsor di Puncak Bogor Picu Pohon Tumbang dan Retakan Jalan

16 April 2026
DPRD Kabupaten Bogor
BOGOR RAYA

DPRD Kabupaten Bogor Desak APH Usut Tuntas Dugaan Pungli di Kemenag

16 April 2026
jual beli jabatan
BOGOR RAYA

Polres Bogor Panggil 24 Pejabat Pemkab Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan

16 April 2026
air Sungai Cidurian
BOGOR RAYA

Air Sungai Cidurian Menghitam, Warga Jasinga Bogor Keluhkan Bau Tak Sedap

16 April 2026
Next Post
Jadi Duta Muda Sehat 2023, Mahasiswa Polbangtan Pelopor Generasi Peduli Kesehatan

Jadi Duta Muda Sehat 2023, Mahasiswa Polbangtan Pelopor Generasi Peduli Kesehatan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Semangat Patriotisme dan Nasionalisme

Semangat Patriotisme dan Nasionalisme

18 Agustus 2020
BAZNAS Kota Bogor

BAZNAS Kota Bogor Bantu Korban Longsor di MargaJaya, Bogor Barat

24 September 2025
DPMD Kabupaten Bogor Tingkatkan Kapasitas Penasehat dan Pengawas Bumdes Melalui Bimtek Angkatan 2

DPMD Kabupaten Bogor Tingkatkan Kapasitas Penasehat dan Pengawas Bumdes Melalui Bimtek Angkatan 2

9 Juli 2024
Untuk Tingkatkan Ekomomi Masyarakat, Cawalkot Rena Da Frina Siapkan Program Insentif Usaha

Untuk Tingkatkan Ekomomi Masyarakat, Cawalkot Rena Da Frina Siapkan Program Insentif Usaha

15 Oktober 2024

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In