BogorOne.co.id | Bogor – Dalam Islam, ada tiga pedoman yang bisa dipegang oleh umat muslim untuk melakukan sesuatu, yaitu halal, haram dan makruh, apalagi di bulan puasa seperti saat ini.
Untuk halal dan haram, tentu tak terlalu sulit untuk membedakannya. Bagaimana dengan makruh? Menurut beberapa ulama bahkan menghukuminya mendekati haram untuk dilakukan dan sebaiknya dihindari.
Secara umum, makruh sebuah perbuatan atau juga aktivitas yang jika dilakukan tidak masalah tetapi sebaiknya dihindari untuk dilakukan.
Secara umum, makruh secara bahasa adalah mubghad atau yang dibenci. Artian makruh adalah sebuah hukum yang menganjurkan untuk tidak melakukan suatu perbuatan.
Bila tidak melakukan perbuatan tersebut, akan mendapatkan pahala dan tidak akan berdosa jika tidak melakukannya tapi jika meninggalkannya itu lebih baik daripada mengerjakannya.
Contoh perbuatan makruh yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari yakni berkumur-kumur atau juga memasukkan air ke hidung secara berlebihan saat puasa. (Ir-v)
Discussion about this post