BogorOne.co.id | Kota Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram cantik yakni berinisial K dan FA yang menjadi agen iklan judi online, Selasa 9 Januari 2024.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, inisial K selain selebgram juga merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Bogota, sementara FA merupakan wiraswasta.
Menurutnya penangkapan kedua selebgram tersebut berawal dari masuknya aduan masyarakat kepada Polresta Bogor Kota, dan keduanya diamankan di dua tempat berbeda.
Dijelaskan Bismo, tersangka K memiliki followers 45.000, diawal januari 2022 tersangka K ada yang menawarkan dan menghubungi untuk menjadi endorse judi online lalu tersangka menyanggupi.
Jadi kata Kapolresta, dari tersangka K memliki akun yang ketika diklik diakun tersebut keluarlah situs judi online. Dan di akunnya terdapat tiga sampai lima situs judi online.
“Jadi tersangka K menerima tawaran tersebut, dari hasil penyelidikan tersangka menerima iimbalan Rp3 juta perbulan, tersangka mengunakan uang hasil judi online tersebut untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Kemudian untuk tersangka FA memiliki jumlah followers 22.000, pemilik akun di storinya ketika diklik tulisan tersebut terdapat website judi online, dan di akunnya ada sekitar lima situs judi online.
“Untuk tersangka FA ini mendapatkan upah Rp700 ribu, perdua minggu atau perbulan, jadi mereka mendapatkan upah berbeda-beda tergantung dari banyaknya followers,” ungkapkya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa Hp, uang tunai dan poto dari kedua tersangka.
“Para tersangka dijerat dengan UU informasi dan transaksi elektronik pasal 45 No 1 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah,” tandasnya. (Fry)
























Discussion about this post