BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah Kota Bogor kembali memberlakukan sistem dua arah di Jalan Mayor Oking, khusus untuk kendaraan roda dua, terhitung sejak Jumat sore, 11 Juli 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai respons atas maraknya pelanggaran lalu lintas, terutama pengendara sepeda motor yang melawan arus.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Coki Irsanza Herza Rambe, mengatakan keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara Dishub dan pihak kepolisian berdasarkan instruksi pimpinan.
“Instruksi dari pimpinan, Jalan Mayor Oking bisa dibuka dua arah lagi, tetapi hanya untuk sepeda motor. Kendaraan roda empat tetap tidak diperbolehkan,” ujar Coki, Sabtu (12/7/2025).
Dengan kebijakan ini, pengendara roda dua dari arah Jalan Merdeka atau Jembatan Merah kini dapat langsung berbelok ke Jalan Mayor Oking menuju Stasiun Bogor tanpa harus memutar jauh. Dishub telah mengangkat pembatas jalan (barrier beton) sebagai bagian dari implementasi kebijakan.
Coki menambahkan, pembukaan jalur dua arah ini bertujuan untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas serta mengantisipasi potensi kecelakaan akibat pengendara yang melawan arus.
Sebelumnya, sistem satu arah mengharuskan pengendara memutar melalui Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Mawar, Jalan Merdeka, dan Jalan MA Salmun untuk menuju Jalan Mayor Oking dan Stasiun Bogor. Sistem ini dinilai tidak efisien bagi pengendara motor.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan baru ini, Dishub juga telah menyiapkan rambu dan petunjuk tambahan di lokasi guna meningkatkan kesadaran pengguna jalan.
Reporter : Resha Bunai
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post