BogorOne.co.id | Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran atau promosi yang menjanjikan program “haji tanpa antre” atau “haji langsung berangkat tanpa tunggu”.
Belakangan, sejumlah pihak yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui melakukan promosi menyesatkan melalui media sosial dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
“Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab,” ujar Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha, dikutip dari beritasatu.com, Selasa, 7 Oktober 2025.
Kemenhaj mencatat, sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Banyak calon jemaah dijanjikan keberangkatan cepat, namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
Salah satu modus yang sering digunakan adalah memanfaatkan visa pekerja (visa ummal) yang dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk. Namun, dokumen tersebut dipastikan palsu. Bahkan warga atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak bisa memperoleh tasreh haji tanpa melalui proses resmi.
Ada pula modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadan. Dalam praktiknya, calon jemaah dijanjikan dapat tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus. Janji tersebut sering berujung pada pemalsuan dokumen.
Ichsan menegaskan, Kemenhaj akan menindak tegas PIHK atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.
“Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi,” tegasnya.
Kemenhaj juga mengimbau penyelenggara ibadah haji khusus yang telah memiliki izin resmi agar menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan haji.
“Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan,” tutup Ichsan.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post