BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) lagi-lagi melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran Sungai Ciliwung, khususnya di wilayah hulu, Puncak Bogor.
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, bahwa berdasarkan data inventarisasi yang dilakukan hingga akhir 2024, tercatat lebih dari 25 unit bangunan bermasalah di sepanjang aliran sungai tersebut.
“Hari ini baru satu yang disegel, dan sampai saat ini ada empat bangunan serupa di daerah hulu Ciliwung yang sudah kami segel,” ujar Hanif, Sabtu (9/8/2025).
Menurutnya, verifikasi lapangan menunjukkan bangunan-bangunan tersebut berkontribusi pada pencemaran kualitas air Ciliwung. Selain itu, sebagian tidak memiliki dokumen lingkungan yang diwajibkan.
Hal yang dinilai paling vital adalah adanya praktik pengambilan air sungai untuk disalurkan ke dalam bangunan dalam konteks penyewaan, yang jelas melanggar aturan.
“Kami sedang melakukan pembenahan Ciliwung, baik dari kapasitas maupun kualitas airnya. Untuk pelanggaran ini, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menentukan langkah hukum,” tegas Hanif.
KLHK telah memulai pembongkaran terhadap 13 bangunan utama, sementara sembilan bangunan lainnya diberi sanksi administratif untuk dibongkar sendiri dalam waktu satu bulan. Apabila tidak diindahkan, pembongkaran akan dilakukan oleh kementerian.
“Totalnya, ada lebih dari 20 bangunan seperti ini yang harus disegel, dan proses penyegelan dilakukan secara bergilir. Hari ini rencananya empat lokasi, dua saya ikuti langsung sebelum ke Cianjur untuk agenda pengelolaan sampah, sisanya dilakukan oleh Gakkum,” jelasnya.
Hanif menegaskan, jika batas waktu pembongkaran telah habis dan pemilik bangunan tetap bertahan, KLHK akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran paksa.***
Reporter : Yudi
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post