BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Lembaga Kesejahteraan Sosial Nasional Disabilitas Sanggar Wicara Kabupaten Bogor bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND) memutakhirkan biodata penyandang disabilitas di Sanggar Wicara Tajurhalang, Kamis, 20 November 2025.
Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pendataan resmi penyandang disabilitas agar tercatat dalam sistem kependudukan nasional. Proses pemutakhiran meliputi verifikasi data, asesmen medis dan psikologis, hingga pencatatan langsung oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Anggota KND, Kikin Tarigan, mengatakan akurasi data menjadi dasar bagi pemerintah dalam memastikan akses setara bagi penyandang disabilitas terhadap berbagai layanan dan kebijakan.
“Banyak penyandang disabilitas belum tercatat bukan karena tidak diakui, tetapi karena prosesnya memerlukan pengakuan langsung dari mereka atau keluarganya. Dengan pendataan ini, negara dapat memastikan hak-hak mereka terpenuhi,” ujar Kikin.
Ia menambahkan, data yang dihimpun akan terintegrasi dalam sistem kependudukan nasional sehingga memudahkan mobilitas warga tanpa perlu mengulang proses pendataan di daerah lain.
Setelah registrasi, peserta mengikuti asesmen medis maupun psikologis sesuai kebutuhan. Data yang telah diverifikasi akan masuk ke sistem Dukcapil untuk kemudian diterbitkan sebagai Biodata Penduduk Penyandang Disabilitas.
Penyelenggara kegiatan, Euis Huzaziah, mengapresiasi dukungan perangkat daerah dan berbagai pihak yang terlibat.
“Terima kasih kepada KND, perangkat daerah Kabupaten Bogor, Disdukcapil, tenaga kesehatan, Puskesmas Tajurhalang, serta seluruh pihak yang berkontribusi. Semoga pendataan ini berjalan lancar dan memberi manfaat bagi penyandang disabilitas,” kata Euis.
Pemutakhiran biodata ini dihadiri perwakilan perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta sejumlah organisasi penyandang disabilitas, di antaranya PPDI, PPAI, NPCI, HWDI, KWDI, dan PSAI. Pemerintah Kabupaten Bogor menilai pendataan ini menjadi langkah memperkuat layanan inklusif dan perlindungan hak bagi penyandang disabilitas.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post