• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, Oktober 24, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menteri LH Hanif Nurofiq Sidak TPA PT AK di Gunung Putri Bogor

Redaksi by Redaksi
4 November 2024
in NASIONAL
0
Menteri LH Hanif Nurofiq Sidak TPA PT AK di Gunung Putri Bogor
379
SHARES
388
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah diduga ilegal milik PT AK di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin 4 November 2024.

Di TPA tersebut, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menemukan warga sekitar yang memulung limbah kertas dan plastik. Ia menegaskan akan menghentikan sekaligus mengakhiri operasional pembuangan sampah, yang dia sebut sebagai ilegal tersebut.

Tak hanya itu, pemerintah pusat, kata Hanif Faisol Nurofiq, secara bertahap akan menutup keran impor limbah kertas. “Kami akan mengakhiri operasional pembuangan sampah ilegal dan menutup keran impor limbah kertas,” tegasnya.

Dirinya berjanji akan menugaskan jajarannya untuk mengevaluasi TPA ilegal milik PT AK. “Nanti akan dievaluasi secara bertahap, PT AK harus bertanggung jawab terhadap nasib para pemulung, termasuk alih profesinya agar mereka tidak bingung dalam mencari penghasilan,” terangnya.

BERITA LAINNYA

Bernadya

Bernadya Batal Tampil di Palembang akibat Kabut Asap Karhutla

24 Oktober 2026
siswi madrasah tsanawiyah

Diejek Miskin dan Dituduh Mencuri, Siswi MTs Enggan Sekolah

24 Oktober 2026
The Jakmania

Lima Tersangka Pelempar Bus The Jakmania Ditangkap, Dua Penumpang Terluka

24 Oktober 2026
mortir

Mortir Sepanjang 1,3 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Ogan Ilir

21 Oktober 2026

Ia menjelaskan bahwa PT AK akan ditindak lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.

Tak hanya dikenakan ancaman pasal dan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup, PT AK juga diminta membantu alih profesi para pemulung dan melakukan pemulihan lingkungan hidup paling lama enam bulan kedepan.

“Kami bukan hanya menindak secara hukum, tetapi juga meminta perbaikan kelola lingkungan. Bersama pemerintah daerah kami akan memaksa dan bisa saja kami mencabut rekomendasi izin perusahaannya,” pungkasnya. (Rdt)

Tags: Gunung PutriHanif NurofiqKabupaten BogorMenteri LHTPA PT AK

Related Posts

Bernadya
LIFESTYLE

Bernadya Batal Tampil di Palembang akibat Kabut Asap Karhutla

24 Oktober 2026
siswi madrasah tsanawiyah
NASIONAL

Diejek Miskin dan Dituduh Mencuri, Siswi MTs Enggan Sekolah

24 Oktober 2026
The Jakmania
NASIONAL

Lima Tersangka Pelempar Bus The Jakmania Ditangkap, Dua Penumpang Terluka

24 Oktober 2026
mortir
NASIONAL

Mortir Sepanjang 1,3 Meter Ditemukan di Kebun Sawit Ogan Ilir

21 Oktober 2026
Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi
NASIONAL

Bob Hasan Soroti Pemulihan Hak Korban Kejahatan: Jangan Terhambat Birokrasi

20 Oktober 2026
Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen
NASIONAL

Dua Tahun Memimpin, Elektabilitas Presiden Prabowo Terus Merosot Tinggal 9.8 Persen

20 Oktober 2026
Next Post
Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya Rp50 Ribuan

Promo KTP Diperpanjang, Masuk The Jungle Hanya Rp50 Ribuan

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

ijazah

Panik karena Ijazah Jatuh ke Sumur, Pelajar Minta Bantuan Damkar

30 Juli 2026
Masa PPKM Level 3, Bupati Bogor Tinjau Lokasi Konservasi Satwa TSI

Masa PPKM Level 3, Bupati Bogor Tinjau Lokasi Konservasi Satwa TSI

27 Agustus 2021
BPJS Tunggak Klaim Covid-19 Rp261 Miliar di Kabupaten Bogor

BPJS Tunggak Klaim Covid-19 Rp261 Miliar di Kabupaten Bogor

8 Juli 2021
Persebaya Surabaya

Persebaya Surabaya Siap Tambah Pemain Jelang Penutupan Bursa Transfer

12 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In