BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah diduga ilegal milik PT AK di Desa Wanaherang, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin 4 November 2024.
Di TPA tersebut, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menemukan warga sekitar yang memulung limbah kertas dan plastik. Ia menegaskan akan menghentikan sekaligus mengakhiri operasional pembuangan sampah, yang dia sebut sebagai ilegal tersebut.
Tak hanya itu, pemerintah pusat, kata Hanif Faisol Nurofiq, secara bertahap akan menutup keran impor limbah kertas. “Kami akan mengakhiri operasional pembuangan sampah ilegal dan menutup keran impor limbah kertas,” tegasnya.
Dirinya berjanji akan menugaskan jajarannya untuk mengevaluasi TPA ilegal milik PT AK. “Nanti akan dievaluasi secara bertahap, PT AK harus bertanggung jawab terhadap nasib para pemulung, termasuk alih profesinya agar mereka tidak bingung dalam mencari penghasilan,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa PT AK akan ditindak lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup.
Tak hanya dikenakan ancaman pasal dan Undang-Undang terkait Lingkungan Hidup, PT AK juga diminta membantu alih profesi para pemulung dan melakukan pemulihan lingkungan hidup paling lama enam bulan kedepan.
“Kami bukan hanya menindak secara hukum, tetapi juga meminta perbaikan kelola lingkungan. Bersama pemerintah daerah kami akan memaksa dan bisa saja kami mencabut rekomendasi izin perusahaannya,” pungkasnya. (Rdt)
























Discussion about this post