BogorOne.co.id | Citeureup – PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) minta aparat Kepolisian menindak sekelompok preman yang melakukan intimidasi dan provokasi kepada sejumlah pekerja yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate.
Legal Group PT PCS Ahang Pradata mengatakan, para preman tersebut diduga orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM.
“Preman itu kembali datang dan mengintimidasi pekerja yang sedang membangun mess perkebunan untuk para petani” kata Ahang dalam keterangan persnya, Selasa (15/06/21).
Menurutnya, kalau yang bersangkutan merasa memiliki lahan tersebut, silahkan menggunakan jalur hukum melalui gugatan perdata misalnya. “Kok malah mengerahkan preman?” ujarnya
Menurutnya, tindakan para mafia mafia tanah yang menggunakan cara ilegal dan premanisme dapat menghambat iklim usaha dan investasi.
Ahang menjelaskan, aksi serupa yang dillakukan preman itu juga pernah terjadi pada 25 April 2021 lalu. Atas kejadian itu, PT PCS melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup.
Oleh Polsek Citeureup laporan polisi PT PCS dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jabar. Menurut Ahang pihaknya sudah mengecek ke Polda Jabar mengusut aduan tersebut
“Kami mendapat informasi kasus tersebut ditangani oleh Subdit 2 Harda dan sudah memasuki tahap penyidikan,” jelasnya.
Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah eks PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha.
“Dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor,” tambahnya.
Namun kata dia, fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan ilegal ocupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar.
Salah satu pihak yang diduga membeli tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM. Menurut dia, IM memberikan kuasa kepada tiga orang yakni Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha.
Menurut Ahang, PT.PCS berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha yang diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.
Sementara itu Kapolsek Citeureup Kompol Ricky Wowor membenarkan adanya Laporan Polisi dari PT PCS. Namun, Laporan Polisi bernomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK-CTP telah kita limpahkan ke Polda Jabar. (Fik)






























Discussion about this post