• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juni 8, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

Pelaku Usaha Patuh, PHRI Kota Bogor Persoalkan Tarif Royalti Musik

Redaksi by Redaksi
3 Januari 2026
in BOGOR RAYA, EKBIS, LIFESTYLE
0
PHRI

Ketua PHRI Kota Bogor, Yuno Abeta Lahay. Foto : Ist.

48
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi masuk kategori pemanfaatan komersial. Karena itu, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” kata Hermansyah, Rabu, 31 Desember 2025.

Dalam sistem nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik dan menyalurkan royalti. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait.

BERITA LAINNYA

bayi

Warga Bantar Kemang Temukan Bayi Terlantar dalam Kardus

8 Juni 2026
balap liar

Balap Liar di Jalan Pajajaran Tewaskan Pengendara, Pemkot Bogor Siapkan Tim Patroli Khusus

8 Juni 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi

Jaro Ade Bantah Intervensi Kades dalam Polemik SHGB PT BSS

8 Juni 2026
Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja Proyek Renovasi Puskesmas Pondok Rumput Bekerja di Atap Tanpa APD

Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja Proyek Renovasi Puskesmas Pondok Rumput Bekerja di Atap Tanpa APD

8 Juni 2026

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay menyatakan pelaku usaha tidak memiliki banyak pilihan karena kewajiban royalti telah diatur dalam undang-undang. Menurut dia, PHRI saat ini menunggu revisi regulasi tersebut.

“Kami sebenarnya menunggu revisi undang-undang yang baru, tetapi sementara ini kewajiban pembayaran tetap berjalan dengan menggunakan aturan lama,” ujar Yuno, Sabtu, 3 Januari 2026.

Yuno mengatakan PHRI sejak lama mengusulkan perbaikan regulasi, terutama terkait besaran tarif dan kejelasan mekanisme pelaksanaan di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang adil agar tidak menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha.

“Keberatan soal tarif dan kejelasan aturan main sudah lama kami sampaikan. Yang paling penting adalah pengawasan di lapangan yang adil,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti musik ditetapkan berbeda-beda sesuai jenis usaha. Untuk restoran dan kafe, tarif dihitung berdasarkan jumlah kursi, yakni Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta dan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait, atau total Rp 120.000 per kursi per tahun.

Sementara itu, untuk pub, bar, dan bistro, tarif dihitung berdasarkan luas area usaha. Besaran royalti ditetapkan Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk hak terkait, sehingga total mencapai Rp 360.000 per meter persegi per tahun.

Untuk sektor perhotelan, penarikan royalti menggunakan skema lumpsum berdasarkan jumlah kamar. Hotel dengan lebih dari 201 kamar, misalnya, dikenakan tarif royalti sebesar Rp 12 juta per tahun. Ketentuan tersebut belum termasuk fasilitas tambahan seperti restoran, kafe, atau tempat hiburan yang dihitung secara terpisah.

Yuno menyebut sebagian besar anggota PHRI Kota Bogor telah mematuhi kewajiban pembayaran royalti. Namun, besaran tarif kerap menjadi keluhan, terutama saat kondisi usaha mengalami penurunan.

“Dari dulu sebenarnya sudah banyak yang patuh. Cuma memang tarifnya dikeluhkan. Apalagi ketika bisnis sedang seret, itu terasa berat,” ujarnya.

PHRI Kota Bogor berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penundaan penerapan royalti selama proses revisi undang-undang masih berlangsung agar tidak menimbulkan ketidakadilan di lapangan.

“Harapan kami sebaiknya selama masih pembahasan revisi undang-undang, penerapannya ditunda dulu agar tidak terjadi ketidakadilan,” kata Yuno.

Reporter         : Yudi Surahman

Editor             : R. Muttaqien

Tags: PHRI Kota Bogortarif royalti musikYuno Abeta Lahay

Related Posts

bayi
BOGOR RAYA

Warga Bantar Kemang Temukan Bayi Terlantar dalam Kardus

8 Juni 2026
balap liar
BOGOR RAYA

Balap Liar di Jalan Pajajaran Tewaskan Pengendara, Pemkot Bogor Siapkan Tim Patroli Khusus

8 Juni 2026
Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi
BOGOR RAYA

Jaro Ade Bantah Intervensi Kades dalam Polemik SHGB PT BSS

8 Juni 2026
Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja Proyek Renovasi Puskesmas Pondok Rumput Bekerja di Atap Tanpa APD
BOGOR RAYA

Diduga Abaikan Standar K3, Pekerja Proyek Renovasi Puskesmas Pondok Rumput Bekerja di Atap Tanpa APD

8 Juni 2026
ART
BOGOR RAYA

ART Diduga Gelapkan Perhiasan Berlian, Korban Pilih Berdamai

8 Juni 2026
Penumpang Motor
BOGOR RAYA

Penumpang Motor Tewas dalam Kecelakaan dengan Truk Tangki di Bogor Utara

8 Juni 2026
Next Post
Cijeruk

Diguyur Hujan Sejak Siang, Dapur Rumah Warga di Cipelang Cijeruk Ambruk

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Kabupaten Bogor Miliki Kampung Ramah Lingkungan, Jaro Ade : Sesuai Harapan Pak Bupati

Kabupaten Bogor Miliki Kampung Ramah Lingkungan, Jaro Ade : Sesuai Harapan Pak Bupati

15 Juli 2025
Revitalisasi Blok I RSUD Kota Bogor

Revitalisasi Blok I RSUD Kota Bogor

5 Agustus 2022
Stadion Pajajaran

Pemkot Bogor Anggarkan Rp30 Miliar untuk Rehabilitasi Stadion Pajajaran

20 Agustus 2025
Gaet Petani Milenial, Kementan Gaungkan Hibah Kompetitif

Gaet Petani Milenial, Kementan Gaungkan Hibah Kompetitif

28 Desember 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In