BogorOne.co.id | Kota Bogor – Pemerintah kembali menegaskan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan pemutaran musik di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi masuk kategori pemanfaatan komersial. Karena itu, pelaku usaha wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” kata Hermansyah, Rabu, 31 Desember 2025.
Dalam sistem nasional, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menarik dan menyalurkan royalti. LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta dan pemilik hak terkait.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Bogor Yuno Abeta Lahay menyatakan pelaku usaha tidak memiliki banyak pilihan karena kewajiban royalti telah diatur dalam undang-undang. Menurut dia, PHRI saat ini menunggu revisi regulasi tersebut.
“Kami sebenarnya menunggu revisi undang-undang yang baru, tetapi sementara ini kewajiban pembayaran tetap berjalan dengan menggunakan aturan lama,” ujar Yuno, Sabtu, 3 Januari 2026.
Yuno mengatakan PHRI sejak lama mengusulkan perbaikan regulasi, terutama terkait besaran tarif dan kejelasan mekanisme pelaksanaan di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang adil agar tidak menimbulkan ketimpangan antar pelaku usaha.
“Keberatan soal tarif dan kejelasan aturan main sudah lama kami sampaikan. Yang paling penting adalah pengawasan di lapangan yang adil,” katanya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti musik ditetapkan berbeda-beda sesuai jenis usaha. Untuk restoran dan kafe, tarif dihitung berdasarkan jumlah kursi, yakni Rp 60.000 per kursi per tahun untuk pencipta dan Rp 60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait, atau total Rp 120.000 per kursi per tahun.
Sementara itu, untuk pub, bar, dan bistro, tarif dihitung berdasarkan luas area usaha. Besaran royalti ditetapkan Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk pencipta dan Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk hak terkait, sehingga total mencapai Rp 360.000 per meter persegi per tahun.
Untuk sektor perhotelan, penarikan royalti menggunakan skema lumpsum berdasarkan jumlah kamar. Hotel dengan lebih dari 201 kamar, misalnya, dikenakan tarif royalti sebesar Rp 12 juta per tahun. Ketentuan tersebut belum termasuk fasilitas tambahan seperti restoran, kafe, atau tempat hiburan yang dihitung secara terpisah.
Yuno menyebut sebagian besar anggota PHRI Kota Bogor telah mematuhi kewajiban pembayaran royalti. Namun, besaran tarif kerap menjadi keluhan, terutama saat kondisi usaha mengalami penurunan.
“Dari dulu sebenarnya sudah banyak yang patuh. Cuma memang tarifnya dikeluhkan. Apalagi ketika bisnis sedang seret, itu terasa berat,” ujarnya.
PHRI Kota Bogor berharap pemerintah dapat mempertimbangkan penundaan penerapan royalti selama proses revisi undang-undang masih berlangsung agar tidak menimbulkan ketidakadilan di lapangan.
“Harapan kami sebaiknya selama masih pembahasan revisi undang-undang, penerapannya ditunda dulu agar tidak terjadi ketidakadilan,” kata Yuno.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post