BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menghadiri rapat kerja sama peningkatan ruas jalan Kabupaten Bogor yang melintasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Kegiatan berlangsung di Direktorat Perencanaan Konservasi, Kementerian Kehutanan, Kota Bogor, Kamis, 4 September 2025.
Dalam kesempatan itu, Ajat menegaskan pentingnya pembangunan berbasis konservasi dan kolaborasi lintas sektor. Ia mengatakan, kawasan Halimun Salak sejak lama dirancang sebagai pusat pertumbuhan baru sektor pariwisata, selain kawasan Pangrango.
“Sejak awal tahun 2000-an, Pemerintah Kabupaten Bogor telah berupaya mengalihkan beban wisata dari Pangrango ke Halimun Salak dengan pendekatan yang lebih lestari,” ujar Ajat.
Ajat menambahkan, konsep Geopark Halimun Salak tidak hanya fokus pada pelestarian alam, tetapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar.
Pembangunan infrastruktur, seperti jalan dari Malasari ke perbatasan wilayah, diharapkan dapat membuka akses tanpa merusak ekosistem. Proyek ini juga akan dilakukan bertahap dengan payung hukum yang jelas dan prinsip kehati-hatian.
Ia mencatat pentingnya kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, khususnya terkait konservasi satwa seperti elang Jawa yang saat ini sedang dalam proses pelepasliaran.
“Program ini tidak hanya menciptakan manfaat ekonomi melalui pariwisata, tetapi juga menjadi komitmen nyata dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Konservasi, Ahmad Munawir, menjelaskan rencana kerja sama pembangunan sembilan ruas jalan yang melintasi kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
“Ini pertama kalinya kami menerima usulan kerja sama untuk sembilan ruas jalan sekaligus, sehingga membutuhkan telaah teknis dan administratif menyeluruh,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, sebagian besar ruas jalan sudah ada sebelum perluasan kawasan taman nasional pada 2003–2004. Saat itu, kawasan Halimun diperluas dari 40.000 hektare menjadi 116.000 hektare, kemudian ditetapkan menjadi sekitar 87.000 hektare. Banyak infrastruktur publik yang sebelumnya ada kini berada dalam kawasan konservasi.
Menurutnya, infrastruktur milik pemerintah yang digunakan untuk kepentingan publik dapat difasilitasi melalui skema kerja sama tanpa biaya kompensasi, berbeda dengan aset milik swasta.
“Sangat penting untuk memayungi secara hukum keberadaan dan peningkatan jalan-jalan ini melalui skema kerja sama agar tidak terjadi konflik di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap menindaklanjuti permohonan Pemkab Bogor, dengan catatan masih dibutuhkan beberapa informasi tambahan terkait sejarah pembangunan jalan dan status aset.
Kerja sama ini bersifat jangka panjang, yakni 10 tahun, dan dapat diperpanjang, sehingga diharapkan menjadi fondasi sinergi pembangunan dan pelestarian lingkungan.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post