BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan perlunya keselarasan antara investasi dan tata ruang untuk mendorong pembangunan berkelanjutan. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika dalam Forum Investasi dan Tata Ruang Kabupaten Bogor 2025 yang digelar Bappedalitbang di Hotel Harris Cibinong, Rabu (22/10/2025).
Ajat menyebut pentingnya keseimbangan antara hak kepemilikan lahan dan hak membangun. Menurutnya, kepemilikan sertifikat tanah tidak otomatis memberi kebebasan membangun jika tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
“Banyak masyarakat merasa sudah memiliki sertifikat tanah lalu langsung ingin membangun, padahal belum tentu sesuai dengan tata ruang. Ini yang harus dipahami bersama agar pembangunan tidak menyalahi aturan dan tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” ujar Ajat.
Ajat juga menyebutkan bahwa Pemkab Bogor tengah menyiapkan dinas baru yang fokus pada urusan pertanahan dan tata ruang untuk memperkuat koordinasi dan pengawasan. Selain itu, ia menekankan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai pedoman hukum bagi investor, serta perlunya perhitungan spatial economics untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui investasi yang terukur.
“Kita harus mulai menghitung secara spasial, bagaimana setiap perubahan tata ruang bisa berdampak pada peningkatan PAD. Ini akan menjadi dasar perencanaan investasi yang lebih produktif dan berkelanjutan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, menjelaskan arah kebijakan penataan ruang Kabupaten Bogor berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044. RTRW menempatkan Kabupaten Bogor sebagai Pusat Kegiatan Nasional sekaligus kawasan andalan Bopunjur di sektor industri, pariwisata, pertanian, dan perikanan.
“Agar implementasi tata ruang efektif, dibutuhkan strategi investasi berbasis kawasan yang terukur, kolaboratif, dan berorientasi pada manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan,” kata Bambam.
RTRW 2024–2044 memuat delapan kebijakan dan 35 strategi penataan ruang, mencakup sistem pemukiman, transportasi ramah lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, pengembangan industri dan pariwisata, serta perlindungan kawasan ekologis. Kabupaten Bogor dibagi menjadi tiga wilayah pengembangan utama, Barat (industri, pertanian, pariwisata), Tengah (pusat pemerintahan dan pelayanan publik), dan Timur (kawasan perkotaan dan pusat pertumbuhan baru, termasuk rencana ibu kota di Jonggol dan Sukamakmur).
Untuk mendukung transparansi dan kemudahan akses data, Bappedalitbang memperkenalkan platform digital “KABISA” (Kabupaten Bogor Satu Peta) yang menampilkan lebih dari 70 layer data spasial dan dapat diakses publik.
“Melalui Kabisa, masyarakat dan pelaku usaha dapat melihat peta tematik, melakukan analisis spasial, dan memastikan kesesuaian tata ruang secara real-time. Ini bagian dari upaya kami untuk menghadirkan perencanaan pembangunan yang transparan dan partisipatif,” ujar Bambam.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post