BogorOne.co.id | Kabupaten Bogor – Perselisihan lahan melibatkan dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yakni Desa Sukawangi dan Sukaharja. Persoalan ini muncul akibat klaim tumpang tindih antara warga dan Perhutani.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menjelaskan sengketa di Desa Sukawangi sudah berlangsung lama. Pemerintah daerah, kata dia, telah berupaya melakukan langkah penyelesaian.
“Akar masalahnya, masyarakat Desa Sukawangi sudah lama mengelola dan menggunakan lahan yang berstatus milik Perhutani. Secara administrasi, sebagian besar tanah di Sukawangi, termasuk kantor desa, masuk dalam peta kawasan hutan,” ujar Eko, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, kondisi itu membuat lahan milik warga, termasuk rumah dan ladang, terdata sebagai kawasan hutan. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Bogor tengah mengajukan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) ke Kementerian Kehutanan.
“Pemda sudah berupaya menyelesaikan masalah itu, termasuk mengusulkan PPTPKH sesuai UU terbaru kepada Kementerian Kehutanan yang sebelumnya masih berstatus KLHK,” katanya.
Eko menuturkan, Kementerian LHK sempat menurunkan tim terpadu yang diketuai akademisi IPB untuk melakukan verifikasi lapangan. Namun, dari luas lahan yang diajukan Pemkab Bogor, hanya sebagian kecil yang direkomendasikan.
“Oleh karena itu, kami kembali mengajukan permohonan agar dilakukan peninjauan dan verifikasi ulang. Harapannya, luasan tanah yang dimiliki warga bisa lebih banyak direkomendasikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian melalui mekanisme PPTPKH diharapkan dapat ditempuh sesuai opsi pertama dalam empat mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2021 tentang Kehutanan serta Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021.
Reporter : Yudi Surahman
Editor : R. Muttaqien

























Discussion about this post