BogorOne.co.id | Kota Bogor – Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin meninjau lokasi lahan yang akan dijadikan sarana olahraga dan taman kota di kawasan Perumahan Unitex, Selasa (06/04/21).
Lokasi nantinya akan dibangunkan sarana olahraga itu, tepatnya didepan Perumahan Green Bamboo Terace, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Sebelumnya, lahan seluas 1.800 meter per segi ini merupakan lahan milik PT. Unitex, namun diperbolehkan untuk dipinjam pakai untuk kepentingan warga sekitar seperti dijadikan taman bermain, olahraga dan lahan penghijauan atau pertanian.
Diakui dia pihaknya menyambut baik semangat warga untuk membangun sarana bermain dan olahraga di wilayahnya. Namun, nanti pihaknya akan melihat dulu status lahan yang akan dibangun untuk kepentingan warga tersebut.
“Ya, apakah sudah jadi Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) atau belum karena ini lahannya milik Perumahan Unitex,” ucap Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim.
Dedie mengatakan, pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendukung dan akan mengusahakan lahan tersebut bisa menjadi milik Pemkot Bogor.
Diungkapkan orang nomor dua di Kota Bogor itu, kedepan jika sudah milik pemkot tentu bisa dianggarkan untuk membangun fasilitas yang dibutuhkan warga.
“Kalo lahan ini milik pemkot tentu bisa dianggarkan nanti ke DPRD untuk pembangunan fasilitas yang dibutuhkan warga. Dan memang kita juga sedang mencari aset aset milik pemerintah untuk bisa dikelola dan ditata demi kepentingan warga,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin mengaku, selama kebutuhan bersifat kepentingan umum dan positif tentu DPRD akan mendorong dan mensupport apa yang diprogramkan oleh pemerintah.
Dedie membahkan, status lahannya belum jelas dan bisa dipinjam pakai pun tidak diatas hitam dan putih, nanti kita bersama pemerintah akan menelusuri dulu apakah kewajiban perumahan atau bukan..
“Ya, nanti akan di cek, soal fasus dan fasumnya sudah dijalankan atau belum, karena secara aturan perumahan itu memiliki kewajiban terhadap fasus dan fasum,” katanya.
Jenal pun mengapresiasi warga di Sindangrasa yang telah melakukan gerakan swadaya. Menurutnya, ini sangat luar biasa dari lahan yang tidak terawat sebelumnya, berkat swadaya bisa dipergunakan pinjam pakai dan dimanfaatkan.
“Selama prinsip hukum terpenuhi termasuk untuk kepentingan warga, kami akan terus mendukung dan mensupport pemerintah dari sisi anggaran dan sebagainya,” pungkasnya. (Fik)





























Discussion about this post