• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, April 28, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Permohonan Bima Ditolak Jaksa

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2020
in PEMERINTAHAN
0
Permohonan Bima Ditolak Jaksa
89
SHARES
89
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi BOS Tidak Dikabulkan

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kejaksaam Negeri (Kejari) Kota Bogor tidak mengabulkan permohonan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019.

Dalam surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 itu, Bima menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha membenarkan adanya surat permohonan penangguhan tahanan tersebut. Menurut dia, hal itu sah-sah saja dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BERITA LAINNYA

proyek trase

Kabar Baru Proyek Trase Batutulis, SPK Jalan Saleh Danasasmita Segera Terbit

27 April 2026
Tokyo

Tokyo Longgarkan Aturan Pakaian PNS, Boleh Pakai Celana Pendek demi Hemat Listrik

27 April 2026
huntap

Pemkab Bogor Bangun 140 Huntap bagi Warga Terdampak Longsor Bojongkoneng – Citeureup

23 April 2026
Kawasan Puncak

Pusat dan Daerah Sinkronkan Penataan Kawasan Puncak

23 April 2026

Namun Korp Adhyaksa enggan mengabulkan keinginan dari walikota tersebut. Namun, kata dia, kejaksaan tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP. “Kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” kata Cakra, Selasa (04/08/20).

Sementara Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pihaknya akan mendampingi proses hukum terhadap ASN yang terjerat kasus BOS. Dan saat ini pihaknay melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang dikelola oleh K3S.

“Pemkot Bogor telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dugaan penyelewengan dana BOS pada sebagai penjaminnya Walikota,” ucap Alma.

Masih kata dia, hal itu adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor untuk tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sambil membenahi Disdik.

“Berdasarkan asas praduga tidak bersalah harus dilakukan pendampingan, dan rule of law tetap dijalankan sebagaimana mestinya sebagai warga negara yang tunduk pada hukum,” ucapnya.

Menurut dia, aturan terhadap pendampingan hukum bagi ASN yang jadi tersangka pidana dalam jabatannya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

Secara normatif di Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 menyatakan bahwa pendampingan hukum tersebut berupa pemahaman hukum mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Ya, juga ketentuan hukum acara pidana, mengenai materi delik pidana yang disangkakan. Hal
dalam tahapan penyidikan sampai penuntutan, dan tugas itu berada di Bagian Hukum,” katanya.

Sedangkan terhadap penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat kewenangannya masing-masing, manakala permintaan tersebut mendapat persetujuan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menahan.

“Dengan ketentuan, tersangka atau terdakwa menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan. Syarat penangguhan diatur dengah jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada Pasal 31 ayat 1,” katanya.

Selama masa penangguhan, tersangka atau terdakwa harus melakukan wajib lapor. “Hal itu bisa dilakukan sesuai perjanjian satu kali sehari, satu kali dalam tiga hari, atau satu minggu sekali bergantung persetujuan.” papar Alma.

Dalam penangguhan penahanan pemohon harus memberikan jaminan kepada pihak yang berwenang. Menurut dia jaminan itu, bisa berupa uang atau pun orang yang bersedia. Orang yang menjadi jaminan bisa berasal dari keluarga atau pun orang lain.

“Selain itu bisa juga kuasa hukum tersangka sebagai penjamin. Syaratnya, penjamin memberi pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri,” paparnya.

Di tempat terpisah, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa Bagian Hukum tidak memberikan pedampingan hukum atau menjadi pengacara. Namun sifatnya memberikan pendapat teknis yang diperlukan oleh saksi dan tersangka.

“Bukan (bantuan hukum). Karena ini kasus tipikor. Pemkot akan menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan, dan kami menghormati prosesnya,” ucapnya.

Dedie memastikan bahwa kelima ASN yang terjerat kasus korupsi BOS akan diberhentikan secara tidak hormat setelah ada ketetapan hukum. “Setelah ada keputusan hukum yang tetap sesuai aturan,” tandas mantan pejabat KPK itu. (Asy)

Tags: KejariKota BogorPemkot Bogor

Related Posts

proyek trase
PEMERINTAHAN

Kabar Baru Proyek Trase Batutulis, SPK Jalan Saleh Danasasmita Segera Terbit

27 April 2026
Tokyo
LIFESTYLE

Tokyo Longgarkan Aturan Pakaian PNS, Boleh Pakai Celana Pendek demi Hemat Listrik

27 April 2026
huntap
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Bangun 140 Huntap bagi Warga Terdampak Longsor Bojongkoneng – Citeureup

23 April 2026
Kawasan Puncak
BOGOR RAYA

Pusat dan Daerah Sinkronkan Penataan Kawasan Puncak

23 April 2026
Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi
BOGOR RAYA

Kelurahan Sukasari Unggulkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi

21 April 2026
Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan
BOGOR RAYA

Aturan Baru Masa Jabatan Kades 8 Tahun Tuai Multitafsir, APDESI Cigombong Minta Kejelasan

21 April 2026
Next Post
Wow! 797 RW Akan Dipasang Wifi Gratis

Wow! 797 RW Akan Dipasang Wifi Gratis

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Here Are 10 Countries With Highest Population In The World

15 Juni 2022
Usai Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai di Penuhi Pedagang

Usai Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai di Penuhi Pedagang

10 Desember 2023
Pemkot Akan Rehab Jembatan Kampung Ciereng

Pemkot Akan Rehab Jembatan Kampung Ciereng

3 Juli 2023
Gangster

Polisi Amankan Dua Pemuda Usai Konvoi Diduga Gangster di Cileungsi Bogor

14 Maret 2026

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In