• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, Januari 14, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Permohonan Bima Ditolak Jaksa

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2020
in PEMERINTAHAN
0
Permohonan Bima Ditolak Jaksa
79
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penangguhan Penahanan Tersangka Korupsi BOS Tidak Dikabulkan

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Kejaksaam Negeri (Kejari) Kota Bogor tidak mengabulkan permohonan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019.

Dalam surat nomor 180/2633-Hukham tertanggal 27 Juli 2020 itu, Bima menjaminkan dirinya atas penangguhan penahanan lima tersangka tersebut yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Cakra Yudha membenarkan adanya surat permohonan penangguhan tahanan tersebut. Menurut dia, hal itu sah-sah saja dilakukan sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BERITA LAINNYA

pembasan lahan

Pemkab Bogor Anggarkan Pembebasan Lahan Jalur Tambang di APBD 2026

13 Januari 2026
Ateng Sutisna

Ateng Sutisna Dorong Pemerintah Bentuk Kementerian Iklim

12 Januari 2026
Jalur Alternatif Leuwiliang–Rancabungur

Belum Ada Kesepakatan Warga, Jalur Alternatif Leuwiliang–Rancabungur Tertunda

9 Januari 2026
JPO

Pemkab Bogor Siapkan Pembangunan JPO di Simpang Bappenda

9 Januari 2026

Namun Korp Adhyaksa enggan mengabulkan keinginan dari walikota tersebut. Namun, kata dia, kejaksaan tetap menggunakan Pasal 21 KUHAP. “Kami melakukan penahanan karena takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” kata Cakra, Selasa (04/08/20).

Sementara Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, pihaknya akan mendampingi proses hukum terhadap ASN yang terjerat kasus BOS. Dan saat ini pihaknay melakukan analisis terhadap permasalahan dana BOS pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor yang dikelola oleh K3S.

“Pemkot Bogor telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka dugaan penyelewengan dana BOS pada sebagai penjaminnya Walikota,” ucap Alma.

Masih kata dia, hal itu adalah bentuk akuntabilitas yang baik dari Pemkot Bogor untuk tetap berlandaskan asas praduga tidak bersalah sambil membenahi Disdik.

“Berdasarkan asas praduga tidak bersalah harus dilakukan pendampingan, dan rule of law tetap dijalankan sebagaimana mestinya sebagai warga negara yang tunduk pada hukum,” ucapnya.

Menurut dia, aturan terhadap pendampingan hukum bagi ASN yang jadi tersangka pidana dalam jabatannya mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2014 tentang pedoman penanganan perkara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

Secara normatif di Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014 menyatakan bahwa pendampingan hukum tersebut berupa pemahaman hukum mengenai hak dan kewajiban saksi dalam setiap tahapan pemeriksaan.

“Ya, juga ketentuan hukum acara pidana, mengenai materi delik pidana yang disangkakan. Hal
dalam tahapan penyidikan sampai penuntutan, dan tugas itu berada di Bagian Hukum,” katanya.

Sedangkan terhadap penangguhan penahanan atas permintaan tersangka atau terdakwa kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai tingkat kewenangannya masing-masing, manakala permintaan tersebut mendapat persetujuan dari penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menahan.

“Dengan ketentuan, tersangka atau terdakwa menyetujui persyaratan dan jaminan yang ditetapkan. Syarat penangguhan diatur dengah jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yaitu pada Pasal 31 ayat 1,” katanya.

Selama masa penangguhan, tersangka atau terdakwa harus melakukan wajib lapor. “Hal itu bisa dilakukan sesuai perjanjian satu kali sehari, satu kali dalam tiga hari, atau satu minggu sekali bergantung persetujuan.” papar Alma.

Dalam penangguhan penahanan pemohon harus memberikan jaminan kepada pihak yang berwenang. Menurut dia jaminan itu, bisa berupa uang atau pun orang yang bersedia. Orang yang menjadi jaminan bisa berasal dari keluarga atau pun orang lain.

“Selain itu bisa juga kuasa hukum tersangka sebagai penjamin. Syaratnya, penjamin memberi pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dia bersedia dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri,” paparnya.

Di tempat terpisah, Wakil Walikota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan bahwa Bagian Hukum tidak memberikan pedampingan hukum atau menjadi pengacara. Namun sifatnya memberikan pendapat teknis yang diperlukan oleh saksi dan tersangka.

“Bukan (bantuan hukum). Karena ini kasus tipikor. Pemkot akan menyerahkan sepenuhnya kepada kejaksaan, dan kami menghormati prosesnya,” ucapnya.

Dedie memastikan bahwa kelima ASN yang terjerat kasus korupsi BOS akan diberhentikan secara tidak hormat setelah ada ketetapan hukum. “Setelah ada keputusan hukum yang tetap sesuai aturan,” tandas mantan pejabat KPK itu. (Asy)

Tags: KejariKota BogorPemkot Bogor

Related Posts

pembasan lahan
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Anggarkan Pembebasan Lahan Jalur Tambang di APBD 2026

13 Januari 2026
Ateng Sutisna
NASIONAL

Ateng Sutisna Dorong Pemerintah Bentuk Kementerian Iklim

12 Januari 2026
Jalur Alternatif Leuwiliang–Rancabungur
BOGOR RAYA

Belum Ada Kesepakatan Warga, Jalur Alternatif Leuwiliang–Rancabungur Tertunda

9 Januari 2026
JPO
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Siapkan Pembangunan JPO di Simpang Bappenda

9 Januari 2026
pilkada
OLAHRAGA

Istana Respons Survei LSI yang Menolak Pilkada via DPRD

9 Januari 2026
K3N2
NASIONAL

Menkes: K3N2 Bukan Virus Baru, Masyarakat Diminta Tetap Tenang

9 Januari 2026
Next Post
Wow! 797 RW Akan Dipasang Wifi Gratis

Wow! 797 RW Akan Dipasang Wifi Gratis

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024

DARI REDAKSI

Selain Ketupat dan Nastar, Nyekar Jadi Tradisi Penting Dilakukan Saat Hari Raya

Selain Ketupat dan Nastar, Nyekar Jadi Tradisi Penting Dilakukan Saat Hari Raya

20 April 2023
Petani Bogor Barat Deklarasi, Dukung Cak Imin Maju Pilpres 2024

Petani Bogor Barat Deklarasi, Dukung Cak Imin Maju Pilpres 2024

8 April 2022
Bogor

Tiga Lokasi Trekking Favorit di Bogor Saat Musim Liburan

1 Januari 2026
Polisi Bekuk Enam Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah 

Polisi Bekuk Enam Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah 

1 Agustus 2022

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In