BogorOne.co.id | Kota Bogor – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor akan melakukan penertiban kepada para pelanggan yang tidak patuh kewajibannya membayar tagihan air. Hal itu dikatakan Direktur Umum Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rivelino Rizky, Senin (23/05/22).
Dijelaskannya, bahwa pelanggan harus melakukan pembayaran air setiap bulan sebelum jatuh tempo setiap tanggal 20.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai meningkatkan pelayanan serta pendapatan Tirta Pakuan yang nantinya akan digunakan untuk biaya operasional perusahaan dan upaya peningkatan pelayanan air bersih kepada 170 ribuan pelanggan.
Masih kata dia, bawa hal itu telah tertuang dalam Perda Kota Bogor No 5 tahun 2021 dan kontrak pelanggan disebutkan bahwa pelanggan berkewajiban membayar tagihan air setiap bulannya.
“Jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” ujar Rivelino.
Rivelino juga menyebut bahwa sebelum melakukan pemutusan sambungan, Tirta Pakuan akan melayangkan surat tagihan kepada pelanggan.
Khusus pelanggan yang sulit ditagihkan kata dia, saat ini pihaknya telah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, akan memanggil pelanggan yang bersangkutan.
“Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya,” ucapnya.
Jadi lanjutnya, setiap permasalahan pasti ada solusinya. Jika ada keberatan soal tagihan air, bisa langsung datang ke kantor atau hubungi Call Center. “Semua bisa dibicarakan baik-baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Teknik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Ardani Yusuf menambahkan, Tirta Pakuan selalu mengutamakan pendekatan persuasif saat melakukan penagihan. Meski terkadang kondisi di lapangan bersifat dinamis.
Menurut Ardani, perusahaan tidak serta merta melakukan pemutusan sambungan. Tirta Pakuan akan melayangkan surat peringatan yang berisi informasi jumlah tagihan.
“Biasanya kita datangi pelanggan dengan baik-baik. Kita sampaikan bahwa pelanggan menunggak sekian bulan, silakan membayar di kantor atau secara online. Kalau ada keberatan silakan ke kantor. Kalau masih tidak patuh, baru kita lakukan pencabutan meter air,” kata Ardani.
Yang paling penting, tambah Ardani, petugas tidak diperkenankan menerima titipan pembayaran dari pelanggan. Karena hal itu menyalahi SOP yang berlaku di perusahaan.
“Kalau ada petugas kami yang meminta uang kepada pelanggan, silakan hubungi kami. Kami tidak mentolelir hal-hal seperti itu,” tegas Ardani.
Perusahaan plat merah itu mengimbau kepada pelanggan untuk menghubungi Call Center di nomor 0251-8324111, chat 08111182123 serta aplikasi Simotip jika ingin bertanya tentang tagihan air. (Fry)
Discussion about this post