• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, April 20, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home BOGOR RAYA

PH KSP-SB Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan

Redaksi by Redaksi
4 Juli 2023
in BOGOR RAYA
0
PH KSP-SB Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan
497
SHARES
858
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam sidang lanjutan kasus Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) penasihat hukum KSP SB memohon

Majlis Hakim membebaskan ke dua terdakwa dari segala tuntutan jaksa.

Sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa itu digelar di PN Kota Bogor, Senin 3 Juli 2023. Sidang dipimpin Ketua Majlis Hakim Rosnainah, Anggota Ummi Kusuma Putri dan Daniel Mario Halashon Sigalingging.

Di hadapan Majlis Hakim, terdakwa Iwan Setiawan mengatakan, bahwa dirinya selaku pengawas dan pengurus telah berusaha mengelola KSP SB dengan sebaik-baiknya, berdasarkan aturan yang berlaku.

BERITA LAINNYA

Sungai Cidurian

Aliran Sungai Cidurian Menghitam, Wabup Bogor Soroti Kesiapan AMDAL Pabrik

20 April 2026
harga LPG non-subsidi

Harga Naik, Pangkalan LPG di Bogor Pilih Tahan Tarif Lama

20 April 2026
Dinkukmdagin

Siap-Siap! 68 KKMP di Kota Bogor Cari Manajer Baru, Status Pegawai PKWT BUMN

20 April 2026
Pemkot Bogor Intensifkan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H

Pemkot Bogor Intensifkan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H

20 April 2026

Bahkan, sebagai Ketua Forum koperasi Indonesia, dirinya juga aktif memberikan masukan kepada pemerintah dalam memajukan koperasi di Indonesia, sehingga diberi penganugerahan tanda penghormatan oleh presiden.

Dalam menjalankan koperasinya, setiap tahun selalu menjalankan Rapat Anggota Tahunan (RAT), memberikan informasi secara terbuka perihal usaha serta anak usahanya kepada seluruh anggota termasuk kepemilikan seluruh aset KSP SB.

Masih kata terdakwa, bahwa ketidakmampuan melakukan pembayaran dana anggota murni karena terjadi penarikan dana secara besar-besaran hingga lebih dari satu triliun rupiah pada periode Januari Maret 2020, diperparah terjadinya covid 19 dan adanya relaksasi hingga kesulitan menjual aset.

Saat ini aset KSP SB lebih dari cukup untuk membayar dana anggota sebagai mana yang telah dihitung oleh jaksa, hanya menunggu waktu melikuidasi aset tersebut.

“Selama 15 tahun saya telah mencurahkan waktu dan tenaga untuk memajukan KSP SB, dan terbukti selama ini tidak pernah sekalipun gagal menunaikan kewajibannya kepada anggota,” kata Iwan dalam pledoinya.

“Mengingat usia saya yang telah memasuki senja dan memiliki tanggungan seorang istri sebagai ibu rumah tangga yang tidak memiliki penghasilan dan seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah, berikanlah kami waktu untuk kembali kepada keluarga, untuk menjalankan kewajiban saya sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga sebagai seorang suami dan seorang ayah,” jelansya

“PN ini tempat mencari keadilan, bukan ketidak adilan apalagi penghukuman, maka saya mohon sudilah kiranya majlis hakim yang mulia, menolak tuntutan jaksa dan berkenan membebaskan saya dari semua tuntutan,” tandas Iwan.

Sementara terdakwa Dang Zeany, dipersidangan membeberkan tentang kesehatannya yang telah beberapa kali menjalani operasi, serta akan menyerahakan bukti-bukti berkas operasi agar menjadi dasar pertimbangan majlis hakim dalam putusan.

Terdakwa mengaku, operasi pertama yakni diangkat ginjal di RS Emanuiel, kedua operasi otak bagian belakang di Siloam Karawaci, operasi ke tiga kembali di RS Emanuel karena ada penyebaran di kantong kemih. Operasi ke empat di RS Emanuel lagi karena kantong kemih lagi dan kelima operasi kening jidat.

“Semua berkas operasi saya lampirkan, supaya menjadi pegangan dasar yang kuat bahwa saya itu benar-benar sakit.
Saya berharap yang mulia mengabulkan kalau toh tuhan mengambil saya, saya ada di rumah saya di kelilingi istri dan anak-anak saya bukan di lapas, itu yang saya mohonkan sekali kepada ibu hakim,” katanya.

Sedangkan Penasehat Hukum KSP SB PH KSB Andreas Nahot Silitonga dalam pledoinya mengatakan, bahwa dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) para terdakwa melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam 372 KUHP bertentangan dengan fakta yang terungkap dipersidangan.

“Setiap tahun KSP SB menjalankan RAT dan menyampaikan seluruh pertanggungjawabannya dan tidak mendapatkan penolakan dari anggota,
sehingga jelas dalil JPU terbantahkan.
Seharusnya dalam perkara aquo JPU dapat memisahkan pertanggungjawaban pidana dalam usaha dan perorangan,” kata Andreas.

Tim kuasa hukum menyimpulkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur penggelapan sebagaimana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, juga pasal 4 KUHP.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga tidak memenuhi unsur pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindakan pencucian uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 64 KUHP.

Dengan demikian andreas menegaskan, maka sudah sepatutnya majlis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti dakwaan ke satu alternatif ke tiga.

“Untuk itu kami minta majlis hakim membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan atau menyatakan para terdakwa lepas dari tuntutan hukum, serta memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, karena tidak ada satu pasal pun yang di dakwakan secara sah dan meyakinkan,” tandas Andreas. (Fry)

Tags: InvestasiKoperasiKSP SBPN Kota Bogor

Related Posts

Sungai Cidurian
BOGOR RAYA

Aliran Sungai Cidurian Menghitam, Wabup Bogor Soroti Kesiapan AMDAL Pabrik

20 April 2026
harga LPG non-subsidi
BOGOR RAYA

Harga Naik, Pangkalan LPG di Bogor Pilih Tahan Tarif Lama

20 April 2026
Dinkukmdagin
BOGOR RAYA

Siap-Siap! 68 KKMP di Kota Bogor Cari Manajer Baru, Status Pegawai PKWT BUMN

20 April 2026
Pemkot Bogor Intensifkan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H
BOGOR RAYA

Pemkot Bogor Intensifkan Pengawasan Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1447 H

20 April 2026
perizinan
BOGOR RAYA

Perizinan Dipercepat, Pemkab Bogor Bidik Investasi dan PAD

19 April 2026
Warga Kampung Cisadon
BOGOR RAYA

Warga Cisadon Bertahan Tanpa Listrik Negara Puluhan Tahun

19 April 2026
Next Post
Tegas! SMKS Wikrama Drop Out 12 Siswa Akibat Terlibat Tawuran

Tegas! SMKS Wikrama Drop Out 12 Siswa Akibat Terlibat Tawuran

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

BAZNAS Kota Bogor Siap Sulap 50 Warung Tradisional Jadi ZMart Modern

BAZNAS Kota Bogor Siap Sulap 50 Warung Tradisional Jadi ZMart Modern

4 Februari 2026
Baznas Kota Bogor

Baznas Kota Bogor Salurkan Bantuan Untuk Ratusan Pelajar SD dan SMP

1 Agustus 2025
Syarikat Islam dan YTCI Berkolaborasi Selenggarakan Sekolah Saudagar Muda

Syarikat Islam dan YTCI Berkolaborasi Selenggarakan Sekolah Saudagar Muda

22 Januari 2025
underpass Kebon Pedes

Pembangunan Underpass Kebon Pedes Butuh Dana Rp100 Miliar

18 Agustus 2025

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In