BogorOne.co.id | Kota Bogor – Dalam Operasi Antik Lodaya selama 10 hari, Polresta Bogor Kota meringkus 18 orang tersangka dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.
antaralain sabu sebanyak 86,37 gram, ganja 349,92 gram dan tembakau sintetis 24,56 gram.
Barang bukti lainnya, petugas juga menyita obat keras sebanyak 2.980 butir beragam jenis dengan rincian obat keras tertentu 198 butir, tramadol 685 butir, trihexyphenidyl 522 butir dan eximer 1575 butir.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, bahwa pengungkapan belasan kasus penyalahgunaan barang haram hasil kerjasama antara kepolisian dan masyarakat.
“Masyarakat menginfokan ke nomor aduan saya, mengenai adanya sejumlah kios, toko kelontong yang disalahgunakan untuk jual ciu, ada yang untuk jual obat-obatan terlarang,” kata Bismo, Jumat 18 Agustus 2023.
Dirinya melanjutkan, saat menerima laporan, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menurutkan tim untuk melakukan pengecekan dan penggeledahan ke titik-titik sesuai laporan.
“Saat di cek, digeledah, terbukti barang bukti yang sudah berhasil kita amankan ini,” sebut Bismo.
Bismo menjelaskan, dari 18 tersangka yang diamankan, dua orang diantaranya adalah masih di bawah umur. Dijelaskannya kedua orang dibawah umur tersebut terlibat dalam penyalahgunaan edaran atau jual beli dari obat terlarang.
Menurut Bismo, dari jumlah tersangka tersebut, satu orang diantaranya merupakan residivis yang 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten pada tahun 2020.
“Dia menjalani di Lapas Pondok Rajeg dan kita amankan kembali kita tangkap kembali ke dalam kegiatan operasi ini,” imbuh Bismo.
Para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan, untuk para pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Fry)
























Discussion about this post