BogorOne.co.id | Kota Bogor – Komitmen perangi narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota meringkus 29 orang karena melakukan tindak pidana pengedaran narkotika.
Jenis-jenis barang haram yang mereka edarkan adalah ganja, sabu-sabu, tembakau sintetis, obat psikotropika dan obat keras tertentu di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
Didampingi Kasatnarkoba, Kompol Eka Candra Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan dari 29 orang tersangka, satu diantaranya adalah residivis yang telah menjalani hukuman lima tahun penjara.
“Residivis ini pada 2027 ditangkap karena kasus narkotika dan di vonis 8 tahun serta menjalani hukuman 5 tahun di Lapas Paledang Bogor. Sekarang kembali ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Bismo, Senin 23 Oktober 2023.
Menurut Bismo, pelaku residivis berinisial FR (27) itu ditangkap di wilayah Bojong Gede, Kabupaten Bogor dengan modus pengedaran narkotika jenis sabu-sabu secara sistem tempel di wilayah Bogor Utara.
“Saat diamankan pelaku kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.89 gram,” ungkapnya.
Menurut Bismo, para tersangka itu 11 merupakan pengedar sabu-sabu, pengedar ganja 3 orang, pengedar 8 orang dan 7 orang merupakan pengedar psikotropika dan obat keras tertentu.
“Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 229,15 gram, ganja 388,38 gram, tembakau sintetis 89,38 gram, obat psikotropika atau obat keras tertentu 2225 butir,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka di jerat pasal untuk Ganja pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Tersangka sabu-sabu dan tembakau sintetis di jerat Undang-Undang tentang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 pasal 112 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.
Sementara untuk tersangka psikotropika di jerat Undang-Undang tentang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 dengan ancaman 5 tahun penjara dan tersangka obat keras tertentu di jerat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan pasal 435 dan 436 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara. (Yud)
























Discussion about this post