• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, April 23, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Tangkap Ibu Pembuang Bayi di Kuningan

Redaksi by Redaksi
23 April 2026
in PERISTIWA
0
jasad bayi perempuan

Ilustrasi. Foto : freepik.com

35
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Kuningan – Warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menemukan jasad bayi perempuan di tepi sungai pada Minggu siang, 19 April 2026. Saat ditemukan, bayi tersebut masih terikat tali pusar dan dalam kondisi telah dikerumuni lalat.

Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar M Ali Akbar mengatakan, temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman kasus, polisi mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.

Polisi kemudian menangkap ibu kandung bayi, seorang perempuan berinisial WS, 20 tahun, di tempat kerjanya sebagai pelayan warung kopi di wilayah Bekasi, Rabu, 22 April 2026 malam.

“Pelaku diamankan di tempat kerjanya setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ali Akbar.

BERITA LAINNYA

TKW

Polisi Gagalkan Pengiriman TKW Ilegal ke Oman di Cileungsi

23 April 2026
Monyet Liar

Sempat Resahkan Warga, Monyet Liar di Tanah Baru Dievakuasi

23 April 2026
BPBD

BPBD Perpanjang Darurat Bencana di 34 Kecamatan di Kabupaten Bogor

23 April 2026
huntap

Pemkab Bogor Bangun 140 Huntap bagi Warga Terdampak Longsor Bojongkoneng – Citeureup

23 April 2026

Dalam pemeriksaan, WS mengaku membuang bayinya karena takut hubungan di luar nikah dengan seorang kuli bangunan diketahui keluarga dan lingkungan sekitar. Bayi itu disebut merupakan hasil hubungan yang baru dijalaninya.

Polisi juga mengungkap, pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi kos tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, bayi dimasukkan ke dalam ember kecil lalu dibuang ke sungai pada Jumat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor             : R. Muttaqien

Related Posts

TKW
BOGOR RAYA

Polisi Gagalkan Pengiriman TKW Ilegal ke Oman di Cileungsi

23 April 2026
Monyet Liar
BOGOR RAYA

Sempat Resahkan Warga, Monyet Liar di Tanah Baru Dievakuasi

23 April 2026
BPBD
BOGOR RAYA

BPBD Perpanjang Darurat Bencana di 34 Kecamatan di Kabupaten Bogor

23 April 2026
huntap
BOGOR RAYA

Pemkab Bogor Bangun 140 Huntap bagi Warga Terdampak Longsor Bojongkoneng – Citeureup

23 April 2026
dugaan kasus pelecehan seksual
PERISTIWA

UI Perketat Seleksi Mahasiswa Usai Dugaan Pelecehan di Fakultas Hukum

23 April 2026
harimau Sumatera
PERISTIWA

Warga Nagan Raya Resah, Harimau Sumatera Beranak di Area Kebun Sawit

23 April 2026
Next Post
dugaan kasus pelecehan seksual

UI Perketat Seleksi Mahasiswa Usai Dugaan Pelecehan di Fakultas Hukum

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

Pemilu 2024, Total TPS di Kota Bogor Sebanyak 2.913 TPS

22 Juni 2023

DARI REDAKSI

Di Malam Puncak Sarasehan Petani Milenial, Mentan: Kolaborasi Jadi Kunci Bisnis Pertanian

Di Malam Puncak Sarasehan Petani Milenial, Mentan: Kolaborasi Jadi Kunci Bisnis Pertanian

24 Juli 2023
Kurang Tersentuh, Kemendag Dorong Sertifikasi Halal Pelaku UMi

Kurang Tersentuh, Kemendag Dorong Sertifikasi Halal Pelaku UMi

28 April 2023
perusahaan tambang

10 Perusahaan Tambang Lulus Kajian, Warga Desak Pemprov Bertindak Cepat

14 Februari 2026
Indonesia Kirim 5 Atlet di Ajang Philippine Athletics Championship 2023

Indonesia Kirim 5 Atlet di Ajang Philippine Athletics Championship 2023

23 Maret 2023

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In