BogorOne.co.id | Kuningan – Warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, menemukan jasad bayi perempuan di tepi sungai pada Minggu siang, 19 April 2026. Saat ditemukan, bayi tersebut masih terikat tali pusar dan dalam kondisi telah dikerumuni lalat.
Kepala Kepolisian Resor Kuningan Ajun Komisaris Besar M Ali Akbar mengatakan, temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pendalaman kasus, polisi mengungkap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Polisi kemudian menangkap ibu kandung bayi, seorang perempuan berinisial WS, 20 tahun, di tempat kerjanya sebagai pelayan warung kopi di wilayah Bekasi, Rabu, 22 April 2026 malam.
“Pelaku diamankan di tempat kerjanya setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Ali Akbar.
Dalam pemeriksaan, WS mengaku membuang bayinya karena takut hubungan di luar nikah dengan seorang kuli bangunan diketahui keluarga dan lingkungan sekitar. Bayi itu disebut merupakan hasil hubungan yang baru dijalaninya.
Polisi juga mengungkap, pelaku melahirkan seorang diri di kamar mandi kos tanpa bantuan tenaga medis. Setelah melahirkan, bayi dimasukkan ke dalam ember kecil lalu dibuang ke sungai pada Jumat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : R. Muttaqien
























Discussion about this post