BogorOne.co.id | Cibinong – Dalam operasi kejahatan pencurian (jaran) yang djlakukan Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) wilayah hukum Polres Bogor 22 Februari hingga 3 Maret berhasil mengamankan 114 kendaraan.
Dengan barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan 60 orang pelaku dari berbagai wilayah, mulai Kabupaten Bogor, Kabupaten Cianjur dan Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Nampak ratusan kendaraan berbagai type dan berbagai merk hasil kejahatan itu diparkirkan di lapangan Mako Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (04/03/21).
“Kami amankan 60 orang pelaku, dan barang bukti berupa 114 unit kendaraan roda dua, sembilan roda empat, dan satu kendaraan roda enam (truk),” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan.
Diakuinya, ratusan kendaraan itu merupakan barang bukti hasil kejahatan yang diamankan saat giat operasi, pengembangan dan pengejaran kepada para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan belum lama ini.
“Dari jumlah tersangka yang kini telah diamankan, tujuh diantaranya hasil pengungkapan dari jajaran Satreskrim Polres Bogor dan 53 hasil pengungkapan unit Reskrim di Polsek se-Bogor,” tegasnya.
Dia menuturkan, mereka melakukan aksinya di banyak wilayah dengan sasaran rumah, pertokoan hingga perkantoran.
Untuk pemetik akan diancam dengan pasal 363 dan 470 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP), sementara penadah hasil Curanmor akan diancam dengan pasal 481 KUHP. “Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 7 tahun penjara,” jelasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian menjelaskan, jumlah pelaku curanmor dan barang bukti yang berhasil diamankan merupakan yang terbesar dari Operasi Jaran yang dilakukan sebelumnya. (Gie)





























Discussion about this post