• INFO IKLAN
  • Redaksi
  • VISI dan MISI
  • Kode Etik Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Juli 27, 2026
bogorone.co.id
  • Login
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
bogorone.co.id
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS
Bogor One
No Result
View All Result
Home POLITIK

Fix! Pengesahan Demokrat Hasil KLB Ditolak

Redaksi by Redaksi
1 April 2021
in POLITIK
0
Fix! Pengesahan Demokrat Hasil KLB Ditolak
51
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BogorOne.co.id | Jakarta – Akhirnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak hasil kongres luar biasa (KLB) partai Demokrat di Deli Serdang yang menunjuk Ketua Umum KSP Moeldoko.

Seperti dikutip Republika.co.id Menkumham Yasonna Laoly mengatakan, penolakan dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat administratif untuk diselenggarakannya KLB.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” kata Yasonna dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (31/03/21).

Menutut Yasona, penolakan Kemenkumham berpaku pada AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pemerintah pada 2020 lalu.

BERITA LAINNYA

Israel

Iran Desak Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

27 Juli 2026
MBG Watch

Pergantian Kepala BGN Dinilai Tak Cukup Benahi Tata Kelola MBG

23 Juli 2026
Kejagung

Kejagung Dalami Korupsi MBG, Nama Nanik Muncul di Penyidikan

23 Juli 2026
Febrie Adriansyah

Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Tunggu Kejaksaan Agung

22 Juli 2026

Dia mengatakan, KLB tidak memenuhi persyaratan seperti perwakilan DPD serta DPC yang tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC sesuai dengan AD/ART tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” tambahnya.

Masih kata dia, pemerintah telah menerima permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang pada 16 Maret lalu.

Selanjutnya, Demokrat hasil KLB dengan surat permohonan atas nama Ketua Umum Moeldoko diminta untuk melengkapi kekurangan berkas tersebut.

“Terkait surat ini menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk penuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam permenkumham 34/2017 telah memiliki batas waktu cukup untuk memenuhi kelengkapan persyaratan,” tuturnya.

Seperti diketahui, KLB Partai Demokrat di Deli Serdang menunjuk Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum menggeser posisi AHY. KLB juga menunjuk mantan ketua DPR RI Marzuki Alie sebagai ketua dewan Pembina Partai Demokrat periode 2021-2025.

Dengan penolakan tersebut, Partai Demokrat secara resmi masih dipimpin Ketua Umum AHY hasil Kongres 2020, didampingi ayahnya SBY selaku Ketua Majelis Tinggi Partai. (*)

Tags: Agus Harimurti YudhoyonoAHYDPC Demokrat Kota BogorKemenkumhamKLB Demokrat Deli SerdangKSP MoeldokoTolak KLB Demokrat

Related Posts

Israel
POLITIK

Iran Desak Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

27 Juli 2026
MBG Watch
POLITIK

Pergantian Kepala BGN Dinilai Tak Cukup Benahi Tata Kelola MBG

23 Juli 2026
Kejagung
POLITIK

Kejagung Dalami Korupsi MBG, Nama Nanik Muncul di Penyidikan

23 Juli 2026
Febrie Adriansyah
POLITIK

Imigrasi: Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku, Tunggu Kejaksaan Agung

22 Juli 2026
PDI Perjuangan
POLITIK

PDIP Ancam Sanksi Kader yang Terlibat Proyek MBG

22 Juli 2026
Hotman Paris
POLITIK

PWI Nilai Pernyataan Hotman Paris Merendahkan Profesi Wartawan

20 Juli 2026
Next Post
Hasil KLB Ditolak, Demokrat Kota Bogor Apresiasi Pemerintah

Hasil KLB Ditolak, Demokrat Kota Bogor Apresiasi Pemerintah

Discussion about this post

BERITA POPULER

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

Peternak Maggot Bingung Jual Hasil Panen

9 April 2021
Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

Unik dan Tak Biasa, Mengenal Kesenian Bogor yang Indah Bersejarah

8 April 2023
STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

STIKES UMMI BOGOR Buka Pendaftaran Mahasiswa

30 Mei 2022
KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

KSP SB Adukan Upaya Penghentian Penyitaan Aset ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

16 September 2024
BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

BAZNAS Kota Bogor dan Pemkot Bogor Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk 400 Pekerja Layanan Publik

16 Maret 2026

DARI REDAKSI

pembuangan sampah liar

Lokasi Pembuangan Sampah Liar di Rumpin Disegel DLH

4 Februari 2026
Kasus Dana Hibah, Kejaksaan Periksa 4 Kepala Dinas

Kasus Dana Hibah, Kejaksaan Periksa 4 Kepala Dinas

2 Februari 2021
Gelar Percepatan Vaksinasi, Ade Yasin Apresiasi PT Sentul City

Gelar Percepatan Vaksinasi, Ade Yasin Apresiasi PT Sentul City

16 Agustus 2021
Pengusaha Retail dan Mall Diminta Sabar Hadapi PPKM Darurat

Pengusaha Retail dan Mall Diminta Sabar Hadapi PPKM Darurat

2 Juli 2021

Tentang Kami

bogorone.co.id

Selamat Datang di Bogorone.co.id,
Portal Berita yang dikelola oleh PT BOGOR ONE NET MEDIA - SK Kemenkumham RI
No. AHU-0072.AH.01.02.TAHUN 2016

Telah diverifikasi oleh

Dewan Pers

Sertifikat Nomor 1422/DP-Verifikasi/K/X/2025

Info Iklan – Redaksi – Visi dan Misi – Kode Etik Wartawan – Kode Perilaku Perusahaan – Pedoman Media Cyber – Kebijakan Privasi

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
  • BOGOR RAYA
  • NASIONAL
    • POLITIK
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • WISATA
    • BUDAYA
    • SENI
  • HISTORIS

© 2022 BogorOne - All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In