BogorOne.co.id | Cibinong – Pihak Kepolisian Polres Bogor menetapkan seorang tersangka dalam kasus tenggelamnya 3 orang pria dalam pengobatan spritual di wilayah kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis (13 Juli 2023) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan bahwa terkait kasus perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dalam pengobatan spritual di wilayah Cigudeg ini dan menetapkan seorang tersangka berinisial AN (51) yang merupakan guru spritual, Selasa (18 Juli 2023).
“Jadi pelaku melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang mengidap keterbelakangan mental dengan cara memasukan pasiennya ke dalam sebuah danau, saat akan masuk kedalam danau tersebut saudara DV ini di dampingi oleh 6 orang. Namun, saat hendak masuk korban DV ini berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama korban lain berinisial CS (25) dan BS (25), sedangkan 4 orang lainnya sapat menyelamatkan diri naik ke atas danau, dan Sempat di lakukan upaya pertolongan namun hal tersebut gagal,” ungkapnya
Ia menjelaskan, terkait kasus ini sendiri awalnya dilakukan oleh polsek Cigudeg yang kemudian penyelidikan tersebut kami ambil alih ke Polres Bogor guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor.
Dari penyelidikan kita bisa temukan dua alat bukti yang cukup, dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spritual berinisial AN (51) tersebut.
“Atas perbuatannya kami kam menerapkan pasal 359 KUHP yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,’ ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.(Yud)
Discussion about this post